Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Sosialisasi SRP2 Kualifikasi Kecil di Kabupaten Sragen

Sragen – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) dengan Kualifikasi Kecil, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sragen menyelenggarakan Sosialisasi SRP2 pada hari Selasa, 5 Agustus 2025. Turut menjadi narasumber Ibu Diana Kristina S, ST, M.P.W.K mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. 


Dalam paparannya, Diana Kristina S menyampaikan diantara hal yang mendasari pentingnya dilaksanakan SRP2 yaitu karena banyak aduan dari masyarakat terhadap persoalan pembangunan perumahan oleh pengembang perumahan, sehingga SRP2 dapat dijadikan sebagai bagian dari pembinaan kepada pengembang perumahan. Dimana dalam sosialisasi ini dihadiri sebanyak 74 pengembang perumahan dari berbagai Asosiasi di Kabupaten Sragen.


Pelaksanaan program SRP2 sudah menjadi amanat dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan SRP2 menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, meningkatkan kompetensi SDM dari Pengembang Perumahan serta memastikan ketersediaan pasok perumahan dimana aturannya tercantum dalam Permen PUPR No. 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.


Harapannya, pengembang perumahan khususnya kualifikasi kecil di Kabupaten Sragen dapat mengikuti dan mengajukan Sertifikasi Pengembang Perumahan (SP2), serta kepemilikan SP2 dapat dijadikan sebagai salah satu dasar/persyaratan penerbitan izin Site Plan di daerah.

Sragen – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) dengan Kualifikasi Kecil, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sragen menyelenggarakan Sosialisasi SRP2 pada hari Selasa, 5 Agustus 2025. Turut menjadi narasumber Ibu Diana Kristina S, ST, M.P.W.K mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. 


Dalam paparannya, Diana Kristina S menyampaikan diantara hal yang mendasari pentingnya dilaksanakan SRP2 yaitu karena banyak aduan dari masyarakat terhadap persoalan pembangunan perumahan oleh pengembang perumahan, sehingga SRP2 dapat dijadikan sebagai bagian dari pembinaan kepada pengembang perumahan. Dimana dalam sosialisasi ini dihadiri sebanyak 74 pengembang perumahan dari berbagai Asosiasi di Kabupaten Sragen.


Pelaksanaan program SRP2 sudah menjadi amanat dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan SRP2 menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, meningkatkan kompetensi SDM dari Pengembang Perumahan serta memastikan ketersediaan pasok perumahan dimana aturannya tercantum dalam Permen PUPR No. 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.


Harapannya, pengembang perumahan khususnya kualifikasi kecil di Kabupaten Sragen dapat mengikuti dan mengajukan Sertifikasi Pengembang Perumahan (SP2), serta kepemilikan SP2 dapat dijadikan sebagai salah satu dasar/persyaratan penerbitan izin Site Plan di daerah.