Semarang - Dalam rangka mendukung penerapan bangunan gedung hijau untuk perumahan di Jawa Tengah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, ST, MT ikut serta dalam pemasangan biopori di Perumahan Green Oase, Kota Semarang pada hari Minggu (03/08/2025). Dimana biopori yang dipasang pada kesempatan kali ini yaitu sebanyak 256 unit.
Walikota Semarang yang diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap penerapan bangunan gedung hijau melalui pemasangan biopori ini karena dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas daya serap air tanah.
Selain itu, biopori dapat membantu pengomposan sampah organik rumah tangga. Upaya ini sejalan dengan prinsip pengurangan timbulan sampah, dan menjadi langkah pencegahan terhadap tumbuh berkembangnya kawasan permukiman kumuh akibat buruknya sistem pengelolaan sampah.
Sehubungan dengan dukungan dalam pengurangan sampah (khususnya sampah organik) dari sumbernya, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 412.22/0009538 Tanggal 21 Juni 2023 Tentang Pengurangan Sampah Pada Kawasan Permukiman. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah dapat mengelola sampah dari sumbernya yakni rumah tangga.
Selain pemasangan biopori, pada acara tersebut juga dilaksanakan sosialisasi penanggulangan kebakaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggulangan kebakaran di sekitar perumahan.
Semarang - Dalam rangka mendukung penerapan bangunan gedung hijau untuk perumahan di Jawa Tengah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, ST, MT ikut serta dalam pemasangan biopori di Perumahan Green Oase, Kota Semarang pada hari Minggu (03/08/2025). Dimana biopori yang dipasang pada kesempatan kali ini yaitu sebanyak 256 unit.
Walikota Semarang yang diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap penerapan bangunan gedung hijau melalui pemasangan biopori ini karena dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas daya serap air tanah.
Selain itu, biopori dapat membantu pengomposan sampah organik rumah tangga. Upaya ini sejalan dengan prinsip pengurangan timbulan sampah, dan menjadi langkah pencegahan terhadap tumbuh berkembangnya kawasan permukiman kumuh akibat buruknya sistem pengelolaan sampah.
Sehubungan dengan dukungan dalam pengurangan sampah (khususnya sampah organik) dari sumbernya, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 412.22/0009538 Tanggal 21 Juni 2023 Tentang Pengurangan Sampah Pada Kawasan Permukiman. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah dapat mengelola sampah dari sumbernya yakni rumah tangga.
Selain pemasangan biopori, pada acara tersebut juga dilaksanakan sosialisasi penanggulangan kebakaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggulangan kebakaran di sekitar perumahan.