Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Pelaksanaan Verifikasi Usulan SK Kumuh Kabupaten Boyolali

Boyolali, 05 Agustus 2025 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap usulan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kantor Disperkim Kabupaten Boyolali. Kegiatan verifikasi ini berdasarkan usulan kawasan permukiman kumuh dari Disperkim Kabupaten Boyolali kepada Tim Verifikasi Penilaian Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Kegiatan ini difokuskan pada indikator teknis kekumuhan, gambaran kawasan, prioritas penanganan, serta lampiran SK yang memuat daftar lokasi dan delineasi kawasan. Seluruh proses verifikasi ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 49/SE/DC/2021 tentang Tata Cara Verifikasi Hasil Penilaian Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan rapat verifikasi, tim verifikator provinsi bersama tim Disperkim Kabupaten Boyolali melakukan survei/verifikasi lapangan ke tiga dukuh (Dukuh Bawu RT 01/RW 03, Dukuh Bawu RT 06/RW 01, dan Dukuh Kemusu RT 03/ RW 04) di wilayah Kecamatan Kemusu yang termasuk dalam usulan kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Survei ini bertujuan untuk memverifikasi lapangan kesesuaian kondisi eksisting di lapangan dengan data yang tercantum dalam dokumen usulan SK.

Tim melakukan peninjauan dan penilaian terhadap tujuh indikator kawasan kumuh, meliputi kondisi bangunan, jalan lingkungan, sistem drainase, sanitasi, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, serta ketersediaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran. Selain itu, dilakukan pula peninjauan terhadap kesesuaian batas delineasi kawasan dan legalitas lahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan draft dokumen usulan SK Kumuh Kabupaten Boyolali dapat disempurnakan dan disusun secara lebih akurat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai dasar penetapan oleh Surat Keputusan Bupati Boyolali nantinya.

Boyolali, 05 Agustus 2025 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap usulan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kantor Disperkim Kabupaten Boyolali. Kegiatan verifikasi ini berdasarkan usulan kawasan permukiman kumuh dari Disperkim Kabupaten Boyolali kepada Tim Verifikasi Penilaian Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Kegiatan ini difokuskan pada indikator teknis kekumuhan, gambaran kawasan, prioritas penanganan, serta lampiran SK yang memuat daftar lokasi dan delineasi kawasan. Seluruh proses verifikasi ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 49/SE/DC/2021 tentang Tata Cara Verifikasi Hasil Penilaian Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan rapat verifikasi, tim verifikator provinsi bersama tim Disperkim Kabupaten Boyolali melakukan survei/verifikasi lapangan ke tiga dukuh (Dukuh Bawu RT 01/RW 03, Dukuh Bawu RT 06/RW 01, dan Dukuh Kemusu RT 03/ RW 04) di wilayah Kecamatan Kemusu yang termasuk dalam usulan kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Survei ini bertujuan untuk memverifikasi lapangan kesesuaian kondisi eksisting di lapangan dengan data yang tercantum dalam dokumen usulan SK.

Tim melakukan peninjauan dan penilaian terhadap tujuh indikator kawasan kumuh, meliputi kondisi bangunan, jalan lingkungan, sistem drainase, sanitasi, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, serta ketersediaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran. Selain itu, dilakukan pula peninjauan terhadap kesesuaian batas delineasi kawasan dan legalitas lahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan draft dokumen usulan SK Kumuh Kabupaten Boyolali dapat disempurnakan dan disusun secara lebih akurat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai dasar penetapan oleh Surat Keputusan Bupati Boyolali nantinya.