Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Kunjungan Kerja Disperkim Kepri ke Jawa Tengah: Perkuat Kolaborasi dan Pembelajaran Penanganan Perumahan

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan kerja dari Dinas perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Kepulauan Riau.

Rombongan dipimpin oleh Bapak Sekretaris Disperkim Kepri, Muhammad Nuryani, ST, MH bersama jajaran staf, dan disambut oleh Sekretaris Disperakim Jateng Bapak Nova Adiwidanto, S.Hut, M.Si , Ibu Maharani Tri Hapsari, ST, MT (Plt. Kabid Perumahan), Bapak Arif Sugeng Haryanto, ST (Kabid Keterpaduan), serta jajaran lainnya.

Dalam kunjungan ini, Disperkim Kepri melakukan koordinasi & konsultasi mengenai:
1?? Dasar hukum & pertimbangan teknis yang menjadikan urusan pertanahan masuk dalam Tupoksi Disperakim Jateng.
2?? Program & pola penanganan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) baik di kawasan kumuh maupun non-kumuh.
3?? Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 dan Permen PUPR No. 24/2018 dalam penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman.
Kunjungan ini menjadi ajang pembelajaran bagi Disperkim Kepri dalam upaya menaikkan tipologi OPD dari Tipe B menjadi Tipe A, penanganan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) baik di kawasan kumuh maupun non-kumuh dan penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman dengan mencontoh Disperakim Jateng.

? Dengan adanya diskusi dan berbagi pengalaman ini, diharapkan kerja sama antar-provinsi semakin kuat, serta mampu menghadirkan hunian layak, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan kerja dari Dinas perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Kepulauan Riau.

Rombongan dipimpin oleh Bapak Sekretaris Disperkim Kepri, Muhammad Nuryani, ST, MH bersama jajaran staf, dan disambut oleh Sekretaris Disperakim Jateng Bapak Nova Adiwidanto, S.Hut, M.Si , Ibu Maharani Tri Hapsari, ST, MT (Plt. Kabid Perumahan), Bapak Arif Sugeng Haryanto, ST (Kabid Keterpaduan), serta jajaran lainnya.

Dalam kunjungan ini, Disperkim Kepri melakukan koordinasi & konsultasi mengenai:
1?? Dasar hukum & pertimbangan teknis yang menjadikan urusan pertanahan masuk dalam Tupoksi Disperakim Jateng.
2?? Program & pola penanganan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) baik di kawasan kumuh maupun non-kumuh.
3?? Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 dan Permen PUPR No. 24/2018 dalam penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman.
Kunjungan ini menjadi ajang pembelajaran bagi Disperkim Kepri dalam upaya menaikkan tipologi OPD dari Tipe B menjadi Tipe A, penanganan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) baik di kawasan kumuh maupun non-kumuh dan penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman dengan mencontoh Disperakim Jateng.

? Dengan adanya diskusi dan berbagi pengalaman ini, diharapkan kerja sama antar-provinsi semakin kuat, serta mampu menghadirkan hunian layak, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.