Magelang, Senin (3 November 2025) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertempat di Pendopo drh. Soepardi, Komplek Setda Kabupaten Magelang.
Acara dibuka oleh Bapak Rahayu Hadi Muslih, ST, MT, selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magelang, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi dan percepatan dalam proses pemberkasan agar bantuan dapat segera tersalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Disperakim Provinsi Jawa Tengah yang menjelaskan secara rinci mekanisme dan alur pelaksanaan Bankeupemdes RTLH, mulai dari tahapan validasi mandiri, pengajuan usulan, proses unggah berkas penyaluran, hingga tahapan pelaporan meliputi monitoring-evaluasi (Monev) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh 115 desa penerima program di Kabupaten Magelang dapat melakukan akselerasi percepatan pemberkasaan sehingga proses penyaluran bantuan dapat dilaksanakan pada pertengahan bulan November 2025.
Magelang, Senin (3 November 2025) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertempat di Pendopo drh. Soepardi, Komplek Setda Kabupaten Magelang.
Acara dibuka oleh Bapak Rahayu Hadi Muslih, ST, MT, selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magelang, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi dan percepatan dalam proses pemberkasan agar bantuan dapat segera tersalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Disperakim Provinsi Jawa Tengah yang menjelaskan secara rinci mekanisme dan alur pelaksanaan Bankeupemdes RTLH, mulai dari tahapan validasi mandiri, pengajuan usulan, proses unggah berkas penyaluran, hingga tahapan pelaporan meliputi monitoring-evaluasi (Monev) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh 115 desa penerima program di Kabupaten Magelang dapat melakukan akselerasi percepatan pemberkasaan sehingga proses penyaluran bantuan dapat dilaksanakan pada pertengahan bulan November 2025.