Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan verifikasi lapangan pada kegiatan Penyelenggaraan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 selama 3 hari pada tanggal 27-29 Januari 2026 di 5 Kabupaten yang telah lolos pada tahapan presentasi proposal, yaitu Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Penyelenggaraan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 yang bertema “Permukiman Berkelanjutan yang Mendukung Ketahanan Pangan”.
Verifikasi lapangan dilaksanakan oleh Disperakim Jateng dan Tim Penilai Penyelenggaraan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, dengan didampingi peserta dari Kabupaten terkait. Hal-hal yang dinilai pada tahapan verifikasi lapangan ini antara lain kesesuaian kondisi lapangan dengan presentasi yang telah dipaparkan sebelumnya, tingkat keberhasilan program di lapangan, hingga kolaborasi antar stakeholder dalam pelaksanaan dan keberlanjutan program. Selain itu, verifikasi lapangan dilaksanakan di lokasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk dibangunkan kontruksi prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) jika berhasil terpilih mendapatkan apresiasi dari Penyelenggaraan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Sebanyak 3 peserta terpilih dengan hasil penilaian tertinggi akan mendapatkan apresiasi berupa pembangunan fisik konstruksi prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di kawasan permukiman kumuh yang dibangun menggunakan APBD Provinsi Jawa Tengah TA 2026 oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Provinsi Jawa Tengah dalam menangani kawasan permukiman kumuh, sekaligus mendukung arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 yang bertema “Meneguhkan Posisi Jawa Tengah Sebagai Lumbung Pangan Nasional”.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan verifikasi lapangan pada kegiatan Penyelenggaraan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 selama 3 hari pada tanggal 27-29 Januari 2026 di 5 Kabupaten yang telah lolos pada tahapan presentasi proposal, yaitu Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Penyelenggaraan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 yang bertema “Permukiman Berkelanjutan yang Mendukung Ketahanan Pangan”.
Verifikasi lapangan dilaksanakan oleh Disperakim Jateng dan Tim Penilai Penyelenggaraan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, dengan didampingi peserta dari Kabupaten terkait. Hal-hal yang dinilai pada tahapan verifikasi lapangan ini antara lain kesesuaian kondisi lapangan dengan presentasi yang telah dipaparkan sebelumnya, tingkat keberhasilan program di lapangan, hingga kolaborasi antar stakeholder dalam pelaksanaan dan keberlanjutan program. Selain itu, verifikasi lapangan dilaksanakan di lokasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk dibangunkan kontruksi prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) jika berhasil terpilih mendapatkan apresiasi dari Penyelenggaraan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Sebanyak 3 peserta terpilih dengan hasil penilaian tertinggi akan mendapatkan apresiasi berupa pembangunan fisik konstruksi prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di kawasan permukiman kumuh yang dibangun menggunakan APBD Provinsi Jawa Tengah TA 2026 oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Provinsi Jawa Tengah dalam menangani kawasan permukiman kumuh, sekaligus mendukung arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 yang bertema “Meneguhkan Posisi Jawa Tengah Sebagai Lumbung Pangan Nasional”.