Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Fasilitasi Kerja Sama Aplikator dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam Penerapan Teknologi Rangka Rumah Sistem Panel Instan (RUSPIN)

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Aplikator dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam Penerapan Teknologi Rangka Rumah Sistem Panel Instan (RUSPIN) pada Rabu–Kamis, 4–5 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Magelang sebagai upaya mendorong pemanfaatan teknologi konstruksi inovatif oleh kelompok masyarakat yang mendukung percepatan pembangunan perumahan dan permukiman di Jawa Tengah.

Pelaksanaan kegiatan hari pertama berlangsung di Kabupaten Cilacap pada Rabu (4/2), dengan fokus fasilitasi kerja sama antara aplikator teknologi RUSPIN CV. Rumah Panel Bangun Mandiri (RBM) dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Maju Jaya Kabupaten Cilacap dan Jejaring Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kabupaten Brebes. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan pada Kamis (5/2) di Kabupaten Magelang dengan agenda serupa, melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sidodadi dan Magelang Bangkit Kabupaten Magelang bersama aplikator RUSPIN CV. Ardian Jaya Teknik dan CV. Dharma Juandiva.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, yang memberikan penguatan substansi teknis kerja sama pemanfaatan teknologi RUSPIN oleh kelompok masyarakat ini. Selain itu, turut hadir Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Dinas Pekerjaan Umum kabupaten setempat, serta unsur pemerintah kelurahan dan desa yang menjadi lokasi binaan kelompok masyarakat.

Melalui kegiatan fasilitasi ini, Disperakim Provinsi Jawa Tengah mempertemukan aplikator teknologi RUSPIN dengan kelompok masyarakat untuk membangun kesepahaman dan kemitraan yang berkelanjutan. Peserta memperoleh pemaparan terkait kebijakan pengembangan teknologi RUSPIN, peran aplikator, serta mekanisme kerja sama antara aplikator dan Pokmas dalam kegiatan produksi dan penerapan teknologi konstruksi berbasis panel instan.

Sebagai keluaran utama kegiatan, dilakukan pembahasan dan penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara aplikator dan Pokmas. PKS tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan kerja sama, yang mencakup ruang lingkup produksi dan penerapan teknologi RUSPIN, hak dan kewajiban para pihak, peningkatan kapasitas teknis masyarakat, pengendalian mutu pekerjaan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Disperakim Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa fasilitasi kerja sama aplikator–Pokmas ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran masyarakat sebagai pelaku pembangunan perumahan dan permukiman. Dengan dukungan pemerintah kabupaten, pemerintah desa/kelurahan, serta penguatan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum, penerapan teknologi RUSPIN diharapkan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Aplikator dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam Penerapan Teknologi Rangka Rumah Sistem Panel Instan (RUSPIN) pada Rabu–Kamis, 4–5 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Magelang sebagai upaya mendorong pemanfaatan teknologi konstruksi inovatif oleh kelompok masyarakat yang mendukung percepatan pembangunan perumahan dan permukiman di Jawa Tengah.

Pelaksanaan kegiatan hari pertama berlangsung di Kabupaten Cilacap pada Rabu (4/2), dengan fokus fasilitasi kerja sama antara aplikator teknologi RUSPIN CV. Rumah Panel Bangun Mandiri (RBM) dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Maju Jaya Kabupaten Cilacap dan Jejaring Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kabupaten Brebes. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan pada Kamis (5/2) di Kabupaten Magelang dengan agenda serupa, melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sidodadi dan Magelang Bangkit Kabupaten Magelang bersama aplikator RUSPIN CV. Ardian Jaya Teknik dan CV. Dharma Juandiva.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, yang memberikan penguatan substansi teknis kerja sama pemanfaatan teknologi RUSPIN oleh kelompok masyarakat ini. Selain itu, turut hadir Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Dinas Pekerjaan Umum kabupaten setempat, serta unsur pemerintah kelurahan dan desa yang menjadi lokasi binaan kelompok masyarakat.

Melalui kegiatan fasilitasi ini, Disperakim Provinsi Jawa Tengah mempertemukan aplikator teknologi RUSPIN dengan kelompok masyarakat untuk membangun kesepahaman dan kemitraan yang berkelanjutan. Peserta memperoleh pemaparan terkait kebijakan pengembangan teknologi RUSPIN, peran aplikator, serta mekanisme kerja sama antara aplikator dan Pokmas dalam kegiatan produksi dan penerapan teknologi konstruksi berbasis panel instan.

Sebagai keluaran utama kegiatan, dilakukan pembahasan dan penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara aplikator dan Pokmas. PKS tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan kerja sama, yang mencakup ruang lingkup produksi dan penerapan teknologi RUSPIN, hak dan kewajiban para pihak, peningkatan kapasitas teknis masyarakat, pengendalian mutu pekerjaan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Disperakim Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa fasilitasi kerja sama aplikator–Pokmas ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran masyarakat sebagai pelaku pembangunan perumahan dan permukiman. Dengan dukungan pemerintah kabupaten, pemerintah desa/kelurahan, serta penguatan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum, penerapan teknologi RUSPIN diharapkan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.