Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah (Disperakim Prov Jateng) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa untuk Peningkatan Kualitas RTLH pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Jawa Tengah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, S.T., M.T.. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah guna memastikan pelaksanaan bantuan keuangan pemerintah desa berjalan tertib administrasi, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rakor teknis ini men
ghadirkan narasumber dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, serta Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Materi yang disampaikan meliputi teknis pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), mekanisme penganggaran, tata kelola administrasi, hingga mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan pemerintah desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah yang mengampu urusan perumahan rakyat. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang sama terkait prosedur dan mekanisme pelaksanaan program, sehingga bantuan peningkatan kualitas RTLH dapat terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah (Disperakim Prov Jateng) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa untuk Peningkatan Kualitas RTLH pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Jawa Tengah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, S.T., M.T.. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah guna memastikan pelaksanaan bantuan keuangan pemerintah desa berjalan tertib administrasi, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rakor teknis ini men
ghadirkan narasumber dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, serta Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Materi yang disampaikan meliputi teknis pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), mekanisme penganggaran, tata kelola administrasi, hingga mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan pemerintah desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah yang mengampu urusan perumahan rakyat. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang sama terkait prosedur dan mekanisme pelaksanaan program, sehingga bantuan peningkatan kualitas RTLH dapat terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima di seluruh wilayah Jawa Tengah.