Rabu, 22 Juli 2026 bertempat di Aula Curug Gombong, Desa Gombong, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penguatan Penataan Akses Reforma Agraria melalui Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Warisan Budaya Desa. Kegiatan pada Desa Rintisan Reforma Agraria ini dihadiri oleh Ibu Yusticia Dewi Maharani, S.H., M.Kn. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pertanahan yang mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah.
Acara tersebut dihadiri secara aktif oleh pemangku kepentingan lintas instansi dan daerah, di antaranya perwakilan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Batang (Bapak Haryono, S.T.), Camat Pecalungan (Bapak Adhi Bhaskoro, S.Stp., M.Si.), Kepala Desa Gombong (Bapak Darsono), serta Ketua Sanggar Greget Semarang (Prof. Yoyok Bambang Priambodo).
Pada kesempatan tersebut, forum menghadirkan narasumber utama yaitu Prof. Dr. Suhadi, S.H., M.Si. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Semarang. Pertemuan lintas sektor ini diikuti oleh 50 peserta dari anggota kelompok masyarakat setempat untuk mendiskusikan percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
FGD ini menegaskan pentingnya komitmen nyata dalam melindungi budaya lokal, menguatkan kekayaan intelektual komunal, mendorong inovasi, meningkatkan nilai ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi tersebut diwujudkan melalui rencana pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas komoditas seni tari Gombong dan produk kreatif batik Gombong, yang menjadi fondasi utama penataan akses reforma agraria yang produktif dan berkelanjutan.
Rabu, 22 Juli 2026 bertempat di Aula Curug Gombong, Desa Gombong, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penguatan Penataan Akses Reforma Agraria melalui Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Warisan Budaya Desa. Kegiatan pada Desa Rintisan Reforma Agraria ini dihadiri oleh Ibu Yusticia Dewi Maharani, S.H., M.Kn. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pertanahan yang mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah.
Acara tersebut dihadiri secara aktif oleh pemangku kepentingan lintas instansi dan daerah, di antaranya perwakilan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Batang (Bapak Haryono, S.T.), Camat Pecalungan (Bapak Adhi Bhaskoro, S.Stp., M.Si.), Kepala Desa Gombong (Bapak Darsono), serta Ketua Sanggar Greget Semarang (Prof. Yoyok Bambang Priambodo).
Pada kesempatan tersebut, forum menghadirkan narasumber utama yaitu Prof. Dr. Suhadi, S.H., M.Si. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Semarang. Pertemuan lintas sektor ini diikuti oleh 50 peserta dari anggota kelompok masyarakat setempat untuk mendiskusikan percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
FGD ini menegaskan pentingnya komitmen nyata dalam melindungi budaya lokal, menguatkan kekayaan intelektual komunal, mendorong inovasi, meningkatkan nilai ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi tersebut diwujudkan melalui rencana pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas komoditas seni tari Gombong dan produk kreatif batik Gombong, yang menjadi fondasi utama penataan akses reforma agraria yang produktif dan berkelanjutan.