Demak, 23/11/2020. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung program PTSL di Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen sebagai Desa Binaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Dukungan tersebut dibuktikan melalui surat Nomor : 590/1721 tanggal 4 September 2019 telah mengajukan permohonan PTSL tahun 2020 untuk Desa Binaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak untuk mengalokasikan kuota pelaksanaan PTSL tahun 2020 di Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen sejumlah + 4.210 (empat ribu dua ratus sepuluh) bidang tanah.
Tujuan kegiatan penguatan hak atas tanah melalui program PTSL di Desa Binaan adalah :
Demak, 23/11/2020. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung program PTSL di Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen sebagai Desa Binaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Dukungan tersebut dibuktikan melalui surat Nomor : 590/1721 tanggal 4 September 2019 telah mengajukan permohonan PTSL tahun 2020 untuk Desa Binaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak untuk mengalokasikan kuota pelaksanaan PTSL tahun 2020 di Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen sejumlah + 4.210 (empat ribu dua ratus sepuluh) bidang tanah.
Tujuan kegiatan penguatan hak atas tanah melalui program PTSL di Desa Binaan adalah :