Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Melalui Program PTSL Desa Binaan Disperakim Provinsi Jawa Tengah

Demak, 23/11/2020. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung program PTSL di Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen sebagai Desa Binaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Dukungan tersebut dibuktikan melalui surat Nomor : 590/1721 tanggal 4 September 2019 telah mengajukan permohonan PTSL tahun 2020 untuk Desa Binaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak untuk mengalokasikan kuota pelaksanaan PTSL tahun 2020 di Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen sejumlah + 4.210 (empat ribu dua ratus sepuluh) bidang tanah.

Tujuan kegiatan penguatan hak atas tanah melalui program PTSL di Desa Binaan adalah :

  1. Mewujudkan tertib administrasi di Bidang legalisasi aset dan pengamanan asset;
  2. Mendukung visi dan misi Desa Sumberejo;
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  4. Meningkatkan partisipasi masyarkat untuk mensertipikatkan hak atas tanah melalui program PTSL;
  5. Recovering COVID – 19 sebagai upaya membangun jejaring ekonomi produktif, karena melalui penerbitan sertipikat akan dapat didayahgunakan untuk mendukung kepentingan usaha produktif yang mampu member daya ungkit secara finansial dalam hal pendapatan.

Demak, 23/11/2020. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung program PTSL di Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen sebagai Desa Binaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Dukungan tersebut dibuktikan melalui surat Nomor : 590/1721 tanggal 4 September 2019 telah mengajukan permohonan PTSL tahun 2020 untuk Desa Binaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak untuk mengalokasikan kuota pelaksanaan PTSL tahun 2020 di Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen sejumlah + 4.210 (empat ribu dua ratus sepuluh) bidang tanah.

Tujuan kegiatan penguatan hak atas tanah melalui program PTSL di Desa Binaan adalah :

  1. Mewujudkan tertib administrasi di Bidang legalisasi aset dan pengamanan asset;
  2. Mendukung visi dan misi Desa Sumberejo;
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  4. Meningkatkan partisipasi masyarkat untuk mensertipikatkan hak atas tanah melalui program PTSL;
  5. Recovering COVID – 19 sebagai upaya membangun jejaring ekonomi produktif, karena melalui penerbitan sertipikat akan dapat didayahgunakan untuk mendukung kepentingan usaha produktif yang mampu member daya ungkit secara finansial dalam hal pendapatan.