Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

FGD Instrumen Evaluasi Lingkup Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2020

Di tahun 2020, Dinas PERAKIM Provinsi Jawa Tengah menyusun instrumen evaluasi bidang perumahan dan kawasan permukiman. Penyusunan instrumen ini, mengacu pada UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana dijelaskan bahwasanya salah satu kewenangan dari Pemerintah Daerah Provinsi adalah untuk melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kaw. permukiman. Muatan instrumen pedoman evaluasi terikat dengan UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permen PUPR RI No.14/PRT/M/2018 dan Perda Prov. Jateng No.2 tahun 2017.

Terdapat dua instrumen evaluasi. Instrumen pertama yaitu evaluasi untuk kegiatan peningkatan kualitas RTLH kabupaten/kota yang ditujukan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Instrumen kedua yaitu instrumen evaluasi kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman di kabupaten/kota yang ditujukan kepada Bappeda.

Untuk mengujicoba instrumen evaluasi tersebut, pada November 2020 Disperakim Provinsi Jawa Tengah mengadakan FGD Instrumen Evaluasi Lingkup Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Peserta FGD adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bappeda di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Mengingat protocol covid yang masih harus dipatuhi, pelaksanaan FGD dibagi dalam tiga kali pelaksanaan. Pembagiannya berdasarkan bakorwil. FGD pertama dilaksanakan tanggal 12 November 2020 di Ruang Rapat DADALI Bappeda Kabupaten Tegal. Peserta dari 11 kabupaten/kota di bakorwil III. FGD kedua dilaksanakan tanggal 17 November 2020 di Ruang Rapat Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah dengan peserta dari 11 kabupaten/kota di bakorwil I. FGD ketiga dilaksanakan tanggal 23 November 2020 di Ruang Rapat Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah dengan peserta dari 13 kabupaten/kota di bakorwil II.

Tujuan pelaksanaan FGD selain uji coba instrumen evaluasi yang telah tersusun, juga dalam rangka pengumpulan form pengisiannya. Adapun form yang dikumpulkan nantinya akan dievaluasi. Hasil akhir evaluasi diharapkan akan menghasilkan tipologi pelaksanaan kegiatan berdasarkan aspek perencanaan, pelaksanaan dan monitoring.

Di tahun 2020, Dinas PERAKIM Provinsi Jawa Tengah menyusun instrumen evaluasi bidang perumahan dan kawasan permukiman. Penyusunan instrumen ini, mengacu pada UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana dijelaskan bahwasanya salah satu kewenangan dari Pemerintah Daerah Provinsi adalah untuk melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kaw. permukiman. Muatan instrumen pedoman evaluasi terikat dengan UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permen PUPR RI No.14/PRT/M/2018 dan Perda Prov. Jateng No.2 tahun 2017.

Terdapat dua instrumen evaluasi. Instrumen pertama yaitu evaluasi untuk kegiatan peningkatan kualitas RTLH kabupaten/kota yang ditujukan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Instrumen kedua yaitu instrumen evaluasi kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman di kabupaten/kota yang ditujukan kepada Bappeda.

Untuk mengujicoba instrumen evaluasi tersebut, pada November 2020 Disperakim Provinsi Jawa Tengah mengadakan FGD Instrumen Evaluasi Lingkup Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Peserta FGD adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bappeda di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Mengingat protocol covid yang masih harus dipatuhi, pelaksanaan FGD dibagi dalam tiga kali pelaksanaan. Pembagiannya berdasarkan bakorwil. FGD pertama dilaksanakan tanggal 12 November 2020 di Ruang Rapat DADALI Bappeda Kabupaten Tegal. Peserta dari 11 kabupaten/kota di bakorwil III. FGD kedua dilaksanakan tanggal 17 November 2020 di Ruang Rapat Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah dengan peserta dari 11 kabupaten/kota di bakorwil I. FGD ketiga dilaksanakan tanggal 23 November 2020 di Ruang Rapat Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah dengan peserta dari 13 kabupaten/kota di bakorwil II.

Tujuan pelaksanaan FGD selain uji coba instrumen evaluasi yang telah tersusun, juga dalam rangka pengumpulan form pengisiannya. Adapun form yang dikumpulkan nantinya akan dievaluasi. Hasil akhir evaluasi diharapkan akan menghasilkan tipologi pelaksanaan kegiatan berdasarkan aspek perencanaan, pelaksanaan dan monitoring.