Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Uji Publik PPID Pembantu Disperakim Prov.Jateng

Disperakim Masuk dalam Uji Publik Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Prov.Jateng Hari ke-2  yang dibagi menjadi 2 sesi Semarang, 25 November 2020. Untuk Sesi I (pertama) diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Jateng, Inspektorat Prov.Jateng,  serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Prov.Jateng. Sesi II diikuti oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov.Jateng, RSUD dr.Moewardi Prov.Jateng, Dinas Sosial Prov.Jateng;

DISPERAKIM Prov.Jateng memperoleh urutan ke-3 (tiga)  dalam pemaparan materi Uji Publik Sesi I (pertama). Adapun Pemaparan oleh Bapak Ir.Arief Djtamiko,MA selaku Atasan PPID Pembantu Disperakim membahas mengenai 3 aspek yaitu Kebijakan Keterbukaan dan/atau Penanganan COVID-19, Pengadaan Barang dan Jasa Reguler atau COVID-19, serta Inovasi Layanan Publik atau Inovasi Penanganan COVID-19.

Acara Uji Publik Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik berlangsung selama 3 hari dari tanggal 24 – 26 November 2020, sehingga untuk pengumuman hasil Uji Publik masih menunggu selesainya Uji Publik serta Informasi Resmi dari KIP. Penilaian Peringkat dan Kategori setiap badan publik berdasarkan akumulasi nilai seluruh tahapan dan uji publik, dengan formula: (Nilai Monev Website+Nilai SAQ+Nilai SAQ+Nilai Verifikasi+NilauUji Publik)/4

Disperakim Masuk dalam Uji Publik Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Prov.Jateng Hari ke-2  yang dibagi menjadi 2 sesi Semarang, 25 November 2020. Untuk Sesi I (pertama) diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Jateng, Inspektorat Prov.Jateng,  serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Prov.Jateng. Sesi II diikuti oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov.Jateng, RSUD dr.Moewardi Prov.Jateng, Dinas Sosial Prov.Jateng;

DISPERAKIM Prov.Jateng memperoleh urutan ke-3 (tiga)  dalam pemaparan materi Uji Publik Sesi I (pertama). Adapun Pemaparan oleh Bapak Ir.Arief Djtamiko,MA selaku Atasan PPID Pembantu Disperakim membahas mengenai 3 aspek yaitu Kebijakan Keterbukaan dan/atau Penanganan COVID-19, Pengadaan Barang dan Jasa Reguler atau COVID-19, serta Inovasi Layanan Publik atau Inovasi Penanganan COVID-19.

Acara Uji Publik Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik berlangsung selama 3 hari dari tanggal 24 – 26 November 2020, sehingga untuk pengumuman hasil Uji Publik masih menunggu selesainya Uji Publik serta Informasi Resmi dari KIP. Penilaian Peringkat dan Kategori setiap badan publik berdasarkan akumulasi nilai seluruh tahapan dan uji publik, dengan formula: (Nilai Monev Website+Nilai SAQ+Nilai SAQ+Nilai Verifikasi+NilauUji Publik)/4