Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rapat Koordinasi Bantuan PSU Perumahan Umum Kab/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Melalui Aplikasi SIBARU

SEMARANG, 15 Desember 2020 –Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan Rakor Bantuan PSU Perumahan Umum Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah Melalui Aplikasi SIBARU. Acara dilaksanakan di UTC Hotel Semarang dengan peserta dari Unsur Asosiasi Perumahan di Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari REI, HIMPERRA, APERNAS, APERSI, PERUMNAS. Unsur Pembiayaan yaitu Bank Jateng, Bank Mandiri, dan Bank BTN, dan OPD terkait.

Acara diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu indonesia raya dan pembacaan doa. Disusul penyampaian arahan sekaligus pembukaan acara Rakor secara resmi oleh Sekretaris Disperakim Provinsi Jawa Tengah Arief Friyoga. Dalam sambutannya Arief Friyoga mendorong asosiasi untuk melakukan pengajuan PSU Perumahan Umum melalui aplikasi SIBARU. Beliau menjelaskan bahwa tujuan Bantuan PSU Perumahan Umum adalah untuk meningkatkan ketersediaan rumah yang layak huni bagi MBR melalui dukungan penyediaan PSU dalam rangka pembangunan baru dan peningkatan hunian perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu beliau menjelaskan untuk tahun 2020, kabupaten/kota yang pengembangnya melakukan usulan bantuan PSU untuk perumahan umum adalah sebanyak 14 kabupaten/kota dengan total 27 perumahan, yang kemudian lolos mendapatkan bantuan PSU pada tahun 2020 sebanyak 9 perumahan di 5 kabupaten/kota yaitu adalah Kab. Kendal, Kab. Sukoharjo, Kab. Boyolali, Kab. Magelang, dan Kab. Wonogiri.

Rakor menghadirkan 2 narasumber terkait yakni narasumber pertama Mochamad Mulya Permana, selaku Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III. dengan materi Arahan Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Umum dan Komersial. Narasumber kedua yakni Andrea Pratama Y.T. Endismoyo dari Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR yang memaparkan terkait Materi Pengajuan Usulan Bantuan PSU untuk Perumahan Umum melalui Aplikasi SIBARU.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Terdapat beberapa permasalahan dan kendala yang disampaikan kepada para narasumber terkait permasalahan yang terjadi pada saat mangajukan usulan bantuan PSU untuk perumahan umum. Narasumber memberikan masukan-masukan dan masalah tersebut menjadi catatan khusus pula untuk para narasumber dalam melakukan penyusunan kebijakan.

SEMARANG, 15 Desember 2020 –Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan Rakor Bantuan PSU Perumahan Umum Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah Melalui Aplikasi SIBARU. Acara dilaksanakan di UTC Hotel Semarang dengan peserta dari Unsur Asosiasi Perumahan di Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari REI, HIMPERRA, APERNAS, APERSI, PERUMNAS. Unsur Pembiayaan yaitu Bank Jateng, Bank Mandiri, dan Bank BTN, dan OPD terkait.

Acara diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu indonesia raya dan pembacaan doa. Disusul penyampaian arahan sekaligus pembukaan acara Rakor secara resmi oleh Sekretaris Disperakim Provinsi Jawa Tengah Arief Friyoga. Dalam sambutannya Arief Friyoga mendorong asosiasi untuk melakukan pengajuan PSU Perumahan Umum melalui aplikasi SIBARU. Beliau menjelaskan bahwa tujuan Bantuan PSU Perumahan Umum adalah untuk meningkatkan ketersediaan rumah yang layak huni bagi MBR melalui dukungan penyediaan PSU dalam rangka pembangunan baru dan peningkatan hunian perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu beliau menjelaskan untuk tahun 2020, kabupaten/kota yang pengembangnya melakukan usulan bantuan PSU untuk perumahan umum adalah sebanyak 14 kabupaten/kota dengan total 27 perumahan, yang kemudian lolos mendapatkan bantuan PSU pada tahun 2020 sebanyak 9 perumahan di 5 kabupaten/kota yaitu adalah Kab. Kendal, Kab. Sukoharjo, Kab. Boyolali, Kab. Magelang, dan Kab. Wonogiri.

Rakor menghadirkan 2 narasumber terkait yakni narasumber pertama Mochamad Mulya Permana, selaku Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III. dengan materi Arahan Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Umum dan Komersial. Narasumber kedua yakni Andrea Pratama Y.T. Endismoyo dari Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR yang memaparkan terkait Materi Pengajuan Usulan Bantuan PSU untuk Perumahan Umum melalui Aplikasi SIBARU.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Terdapat beberapa permasalahan dan kendala yang disampaikan kepada para narasumber terkait permasalahan yang terjadi pada saat mangajukan usulan bantuan PSU untuk perumahan umum. Narasumber memberikan masukan-masukan dan masalah tersebut menjadi catatan khusus pula untuk para narasumber dalam melakukan penyusunan kebijakan.