Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rapat Sosialisasi Persiapan Pelaporan dan Persiapan Penyusunan RAD SPM PR Daerah kab / kota.

Berdasar Pasal 12  UU No.23/2014, dalam pembagian urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, sub urusan perumahan, dijabarkan kewenangan untuk daerah kabupaten/kota yang terkait dengan pelayanan dasar. Sub Urusan Pemerintahan  tersebut juga dijelaskan lebih detail pada Permen PUPR No.29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis SPM PUPR, yang menyebutkan jenis pelayanan dasar pada SPM Perumahan Rakyat Daerah kabupaten/kota, yaitu
1. Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota
2. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota 


Dalam rangka persiapan pelaporan SPM Perumahan Rakyat dan penyusunan Rencana Aksi Daerah SPM PR kab / kota, Disperakim Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 9 Februari 2021 mengadakan Rapat Sosialisasi Persiapan Pelaporan dan Persiapan Penyusunan RAD SPM PR Daerah kab / kota.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual dan disiarkan  lewat streaming Youtube. Peserta dari provinsi yaitu dari Bappeda, BPBD, Biro Pemerintahan Otda Jateng. Sedangkan dari kab / kota dihadiri olehi 35 Instansi Teknis yang menangani SPM PR Daerah kab / kota dan Bagian Tapem yang menangani SPM pada Setda di kab / kota.
Dalam pelaksanaannya melibatkan Narasumber dari Subdit Strategi, Program, dan Anggaran, Direktorat SSPP, Kementerian PUPR dan dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Kementerian Dalam Negeri.
Narasumber dari Kementrian PUPR yaitu  Ibu Tati Kacaribu, mengetengahkan tentang petunjuk teknis penerapan SPM Bidang Perumahan Rakyat. Sedangkan Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri yaitu  Bapak Ali Irmanda yang mengupas tentang tata cara pelaporan dan penerapan SPM Perumahan Rakyat.

Permasalahan umum terkait dengan penerapan SPM Mayoritas kabupaten/kota belum memiliki kesepahamanan yang sama dalam pelaksanaan SPM PR Daerah kabupaten/kota, perhitungan penerapan SPM PR, dan dalam tata cara pencapaian kesediaan anggaran.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang tata cara pelaporan dan penyusunan rencana aksi daerah penerapan SPM Perumahan Rakyat tersebut.  Tindak lanjut dari rapat sosialisasi ini adalah, pelaksanaan desk dengan kabupaten/kota yang akan diadakan tanggal 16 – 18 Februari 2021 di Disperakim Provinsi Jawa Tengah.
 

Berdasar Pasal 12  UU No.23/2014, dalam pembagian urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, sub urusan perumahan, dijabarkan kewenangan untuk daerah kabupaten/kota yang terkait dengan pelayanan dasar. Sub Urusan Pemerintahan  tersebut juga dijelaskan lebih detail pada Permen PUPR No.29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis SPM PUPR, yang menyebutkan jenis pelayanan dasar pada SPM Perumahan Rakyat Daerah kabupaten/kota, yaitu
1. Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota
2. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota 


Dalam rangka persiapan pelaporan SPM Perumahan Rakyat dan penyusunan Rencana Aksi Daerah SPM PR kab / kota, Disperakim Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 9 Februari 2021 mengadakan Rapat Sosialisasi Persiapan Pelaporan dan Persiapan Penyusunan RAD SPM PR Daerah kab / kota.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual dan disiarkan  lewat streaming Youtube. Peserta dari provinsi yaitu dari Bappeda, BPBD, Biro Pemerintahan Otda Jateng. Sedangkan dari kab / kota dihadiri olehi 35 Instansi Teknis yang menangani SPM PR Daerah kab / kota dan Bagian Tapem yang menangani SPM pada Setda di kab / kota.
Dalam pelaksanaannya melibatkan Narasumber dari Subdit Strategi, Program, dan Anggaran, Direktorat SSPP, Kementerian PUPR dan dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Kementerian Dalam Negeri.
Narasumber dari Kementrian PUPR yaitu  Ibu Tati Kacaribu, mengetengahkan tentang petunjuk teknis penerapan SPM Bidang Perumahan Rakyat. Sedangkan Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri yaitu  Bapak Ali Irmanda yang mengupas tentang tata cara pelaporan dan penerapan SPM Perumahan Rakyat.

Permasalahan umum terkait dengan penerapan SPM Mayoritas kabupaten/kota belum memiliki kesepahamanan yang sama dalam pelaksanaan SPM PR Daerah kabupaten/kota, perhitungan penerapan SPM PR, dan dalam tata cara pencapaian kesediaan anggaran.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang tata cara pelaporan dan penyusunan rencana aksi daerah penerapan SPM Perumahan Rakyat tersebut.  Tindak lanjut dari rapat sosialisasi ini adalah, pelaksanaan desk dengan kabupaten/kota yang akan diadakan tanggal 16 – 18 Februari 2021 di Disperakim Provinsi Jawa Tengah.