Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Sejumlah Tempat Hiburan Kota Semarang Langgar Jam Operasional

 

SEMARANG (13/2/2021)-Dalam rangka mengurangi angka penyebaran dan pemutusan rantai Covid-19, @poldajateng_ , Ditresnarkoba Jateng bersama @satpolpp_jateng dan @satpolpp_smg melaksanakan operasi gabungan tindak lanjut Perwal Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021 yang dilaksanakan pukul 21.30 WIB hingga 23.15 WIB

Operasi Gabungan dilakukan dengan membagi menjadi beberapa tim yang tersebar di beberapa Wilayah Kota Semarang. Salah satu operasi dilakukan di beberapa tempata Hiburan di Kawasan Hasanudin Kota Semarang. Sesuai Perwal Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 10 bahwa Jam operasional tempat hiburan pukul 23.00 WIB Namun masih didapatai beberapa tempat hiburan masih buka di atas ketentuan jam operasional PPKM. Selain itu dari sampling 4 lokasi hiburan besar di Kawasan hasanudin didapat i beberapa pengunjung dan petugas Tempat Hiburan masih belum menerapkan protokol kesehatan. Beberapa pengunjung juga tidak membawa identitas KTP serta Izin usaha tempat hiburan yang sudah tidak berlaku.
 
Dalam tindakanya, Petugas memberikan sanksi Lisan dan pencatatan untuk ditindak lanjuti.

 

SEMARANG (13/2/2021)-Dalam rangka mengurangi angka penyebaran dan pemutusan rantai Covid-19, @poldajateng_ , Ditresnarkoba Jateng bersama @satpolpp_jateng dan @satpolpp_smg melaksanakan operasi gabungan tindak lanjut Perwal Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021 yang dilaksanakan pukul 21.30 WIB hingga 23.15 WIB

Operasi Gabungan dilakukan dengan membagi menjadi beberapa tim yang tersebar di beberapa Wilayah Kota Semarang. Salah satu operasi dilakukan di beberapa tempata Hiburan di Kawasan Hasanudin Kota Semarang. Sesuai Perwal Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 10 bahwa Jam operasional tempat hiburan pukul 23.00 WIB Namun masih didapatai beberapa tempat hiburan masih buka di atas ketentuan jam operasional PPKM. Selain itu dari sampling 4 lokasi hiburan besar di Kawasan hasanudin didapat i beberapa pengunjung dan petugas Tempat Hiburan masih belum menerapkan protokol kesehatan. Beberapa pengunjung juga tidak membawa identitas KTP serta Izin usaha tempat hiburan yang sudah tidak berlaku.
 
Dalam tindakanya, Petugas memberikan sanksi Lisan dan pencatatan untuk ditindak lanjuti.