Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Pemantauan Posko PPKM Mikro Kota Salatiga

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 443.1/108/101.2 Tanggal 9 Februari 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat Kota Salatiga Tahap II dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga (RT) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Tahun 2021, telah dibentuk Posko Covid-19 di 4 Kecamatan di Salatiga yaitu di Kecamatan Argomulyo, Sidorejo, Sidomukti, dan Tingkir dan 23 Kelurahan di Salatiga dalam rangka upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Beberapa aktivitas posko antara lain melakukan sosialisasi  kepada masyarakat dengan dibantu oleh babinsa dan bhabinkamtibmas, melakukan operasi maupun membagikan masker dan juga dengan memanfaatkan internet melalui media sosial.

Disperakim Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Pj Asisten 1 Kota Salatiga, Dinas Sosial, Satpol PP, DKK, Kominfo, bagian Pemerintahan, Prokompim, Koramil, Puskesmas, KUA, serta Camat di masing masing wilayah melakukan pemantauan Posko PPKM Mikro di Kota Salatiga serta beberapa lokasi wisata dan fasilitas umum wilayah Kota Salatiga.

Berdasarkan hasil pemantaun, di Posko Kecamatan Argomulyo dan informasi yang didapat bahwa pada bulan Januari terdapat 46 orang yang dinyatakan positif covid-19, hingga saat ini terdapat total 60 orang yang terpapar Covid-19 di Kecamatan Argomulyo. Sedangkan berdasarkan laporan dari Posko Argomas sejak bulan November 2020 hingga Februari 2021 terdapat 11 Kasus positif. Salah satu posko menyelenggaran kegiatan jogo tonggo dengan memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar melalui lumbung yang berasal dari swadaya Masyarakat dan bantuan Dinas Sosial. Kegiatan Testing Tracing dan Treatment juga dilakukan dalam rangka mengurangi resiko penyebaran virus Covid-19. Di beberapa tempat di kota Salatiga pendirian posko bahkan sudah dilakukan semenjak bulan April tahun 2020. Dengan adanya Surat Edaran Walikota tentang PPKM Mikro ini maka tinggal dilakukan penyesuaian.

Adapun hasil pemantauan secara umum, pelaksanaan Posko PPKM Mikro di Kota Salatiga sudah dilaksanakan dengan baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW maupun RT. Terkait dengan isolasi mandiri juga berjalan dengan baik atas dukungan dari posko posko di masing masing kecamatan dan kelurahan.

Pusat perdagangan seperti di Restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi jam operasi nya hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan ketentuan 30 menit sebelum tempat ditutup tidak diperbolehkan melayani pengunjung. Sementara itu pada 12 Februari 2021 di Alun alun Lapangan Pancasila jalanan di tutup dengan diberikan garis batas serta himbauan yang terpasang di beberapa titik. Objek Wisata yang menjadi titik muncul nya kerumunan jam operasional nya dibatasi hingga pukul 15.00 dan maksimal pengunjung hanya dibatasi sebanyak 30%. Di Sektor Pendidikan, sekolah masih menerapkan metode daring, sementara itu kegiatan sosial budaya dan event hajatan dihentikan sementara untuk mengurangi potensi timbulnya kerumunan.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 443.1/108/101.2 Tanggal 9 Februari 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat Kota Salatiga Tahap II dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga (RT) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Tahun 2021, telah dibentuk Posko Covid-19 di 4 Kecamatan di Salatiga yaitu di Kecamatan Argomulyo, Sidorejo, Sidomukti, dan Tingkir dan 23 Kelurahan di Salatiga dalam rangka upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Beberapa aktivitas posko antara lain melakukan sosialisasi  kepada masyarakat dengan dibantu oleh babinsa dan bhabinkamtibmas, melakukan operasi maupun membagikan masker dan juga dengan memanfaatkan internet melalui media sosial.

Disperakim Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Pj Asisten 1 Kota Salatiga, Dinas Sosial, Satpol PP, DKK, Kominfo, bagian Pemerintahan, Prokompim, Koramil, Puskesmas, KUA, serta Camat di masing masing wilayah melakukan pemantauan Posko PPKM Mikro di Kota Salatiga serta beberapa lokasi wisata dan fasilitas umum wilayah Kota Salatiga.

Berdasarkan hasil pemantaun, di Posko Kecamatan Argomulyo dan informasi yang didapat bahwa pada bulan Januari terdapat 46 orang yang dinyatakan positif covid-19, hingga saat ini terdapat total 60 orang yang terpapar Covid-19 di Kecamatan Argomulyo. Sedangkan berdasarkan laporan dari Posko Argomas sejak bulan November 2020 hingga Februari 2021 terdapat 11 Kasus positif. Salah satu posko menyelenggaran kegiatan jogo tonggo dengan memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar melalui lumbung yang berasal dari swadaya Masyarakat dan bantuan Dinas Sosial. Kegiatan Testing Tracing dan Treatment juga dilakukan dalam rangka mengurangi resiko penyebaran virus Covid-19. Di beberapa tempat di kota Salatiga pendirian posko bahkan sudah dilakukan semenjak bulan April tahun 2020. Dengan adanya Surat Edaran Walikota tentang PPKM Mikro ini maka tinggal dilakukan penyesuaian.

Adapun hasil pemantauan secara umum, pelaksanaan Posko PPKM Mikro di Kota Salatiga sudah dilaksanakan dengan baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW maupun RT. Terkait dengan isolasi mandiri juga berjalan dengan baik atas dukungan dari posko posko di masing masing kecamatan dan kelurahan.

Pusat perdagangan seperti di Restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi jam operasi nya hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan ketentuan 30 menit sebelum tempat ditutup tidak diperbolehkan melayani pengunjung. Sementara itu pada 12 Februari 2021 di Alun alun Lapangan Pancasila jalanan di tutup dengan diberikan garis batas serta himbauan yang terpasang di beberapa titik. Objek Wisata yang menjadi titik muncul nya kerumunan jam operasional nya dibatasi hingga pukul 15.00 dan maksimal pengunjung hanya dibatasi sebanyak 30%. Di Sektor Pendidikan, sekolah masih menerapkan metode daring, sementara itu kegiatan sosial budaya dan event hajatan dihentikan sementara untuk mengurangi potensi timbulnya kerumunan.