Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tanggal 8 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di Jawa Tengah, Bupati Kabupaten Semarang mengeluarkan Instruksi Bupati nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Semarang telah membentuk tim Satgas yang diketuai oleh Bupati Semarang secara langsung dan dibantu oleh Wakil Bupati, Kapolres, dan Dandim.
Kabupaten Semarang sendiri saat ini telah memiliki beberapa Posko PPKM Mikro. Sebanyak 235 Posko tersebar di seluruh Desa di Kabupaten Semarang, yang terdiri dari 208 Posko Desa dan 27 Posko Kelurahan. Posko posko tersebut dibuat sebagai pusat kegiatan penanganan Covid-19 di masing masing Desa dan Kelurahan, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah penyemprotan disinfektan dan pembagian sembako. Sementara itu kegiatan Car Free Day di Kabupaten Semarang ditiadakan selama masa PPKM ini sedangkan aktivitas pedagang kuliner di alun-alun tetap berlangsung namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Di bidang transportasi umum, pembatasan dilakukan dengan memberikan batas maksimal penumpang sebesar 50% dari kapasitas maksimal dan tentunya dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. Fasilitas perdagangan, seperti pasar traditional, pusat perbelanjaan/mall, dan pertokoan masih diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Begitu pula dengan Restoran, rumah makan, dan PKL, para pedagang masih diizinkan melayani pembeli namun dengan batas maksimal sebesar 25% dari kapasitas tempat makan dan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pembatasan juga dilakukan disektor lain seperti tempat wisata yang hanya diijinkan beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 30%, tempat hiburan sebesar 50%, Event hajatan sebanyak 50% dari kapasitas tempat yang disediakan dan Pembatasan Aktivitas perkantoran dengan system WFH sebanyak 50% dari total jumlah pegawai, begitupun dengan aktivitas pendidikan yang sampai saat ini masih dilakukan secara online / daring.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tanggal 8 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di Jawa Tengah, Bupati Kabupaten Semarang mengeluarkan Instruksi Bupati nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Semarang telah membentuk tim Satgas yang diketuai oleh Bupati Semarang secara langsung dan dibantu oleh Wakil Bupati, Kapolres, dan Dandim.
Kabupaten Semarang sendiri saat ini telah memiliki beberapa Posko PPKM Mikro. Sebanyak 235 Posko tersebar di seluruh Desa di Kabupaten Semarang, yang terdiri dari 208 Posko Desa dan 27 Posko Kelurahan. Posko posko tersebut dibuat sebagai pusat kegiatan penanganan Covid-19 di masing masing Desa dan Kelurahan, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah penyemprotan disinfektan dan pembagian sembako. Sementara itu kegiatan Car Free Day di Kabupaten Semarang ditiadakan selama masa PPKM ini sedangkan aktivitas pedagang kuliner di alun-alun tetap berlangsung namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Di bidang transportasi umum, pembatasan dilakukan dengan memberikan batas maksimal penumpang sebesar 50% dari kapasitas maksimal dan tentunya dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. Fasilitas perdagangan, seperti pasar traditional, pusat perbelanjaan/mall, dan pertokoan masih diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Begitu pula dengan Restoran, rumah makan, dan PKL, para pedagang masih diizinkan melayani pembeli namun dengan batas maksimal sebesar 25% dari kapasitas tempat makan dan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pembatasan juga dilakukan disektor lain seperti tempat wisata yang hanya diijinkan beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 30%, tempat hiburan sebesar 50%, Event hajatan sebanyak 50% dari kapasitas tempat yang disediakan dan Pembatasan Aktivitas perkantoran dengan system WFH sebanyak 50% dari total jumlah pegawai, begitupun dengan aktivitas pendidikan yang sampai saat ini masih dilakukan secara online / daring.