Disperakim Prov. Jateng mengahdiri Forum Group Discussion Penanganan Masalah dan Konflik Tanah di Daerah Dilaksanakan di Hotel Orchardz Industri, Sawah besar, Jakarta Pusat Dilaksanakan oleh : Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan dihadiri oleh 15 perwakilan tiap tiap provinsi (jambi, sumut, sumbar , sumsel, lampung, dki, jabat, jateng, jatim, ntt, kalteng, kalsel, sulsel, papua, papua barat) yang membidangi masalah pertanahan
Forum Group Discussion tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Maret 2021 di Meetingroom Hotel Orchardz Industri jakarta Pusat. Pada pukul 09.30 dilaksanakan pembukaan Forum Group Discussion oleh Bapak Indra Gunawan, S.E, MPA selaku Direktur Jenderal Bina Adminisistrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dilanjutkan pemaparan materi oleh 3 narasumber yakni : Pemaparan sumber sengketa/ konflik pertanahan di daerah oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Pemaparan oleh Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan mengenai tata cara permasalahan tanah dalam kawasan hutan dan pemaparan materi terakhir terkait penanganan permasalahan tanah pada sektor perkebunan oleh Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian
Hasil rapat diantaranya : 1. Bahwa terkait penanganan sengketa tanah lebih mengedepankan mediasi dengan syarat adanya keinginqn dari dua belah pihak untuk melakukan mediasi 2. Terkait kawasan hutan, pola penyelesaian lebih ditekankan san ditentukan oleh pada fungsi hutan dan waktu menggarapnya 3. Terkait perkebunan, ijin perkebunan yang terjadi di daerah dikeluarkan oleh kabupaten/kota, atau dikeluarkan oleh gubernur jika lintas kota/kabupaten, dan diadakan penilaian 3 tahun sekali guna meminimalisir konflik konflik
Disperakim Prov. Jateng mengahdiri Forum Group Discussion Penanganan Masalah dan Konflik Tanah di Daerah Dilaksanakan di Hotel Orchardz Industri, Sawah besar, Jakarta Pusat Dilaksanakan oleh : Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan dihadiri oleh 15 perwakilan tiap tiap provinsi (jambi, sumut, sumbar , sumsel, lampung, dki, jabat, jateng, jatim, ntt, kalteng, kalsel, sulsel, papua, papua barat) yang membidangi masalah pertanahan
Forum Group Discussion tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Maret 2021 di Meetingroom Hotel Orchardz Industri jakarta Pusat. Pada pukul 09.30 dilaksanakan pembukaan Forum Group Discussion oleh Bapak Indra Gunawan, S.E, MPA selaku Direktur Jenderal Bina Adminisistrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dilanjutkan pemaparan materi oleh 3 narasumber yakni : Pemaparan sumber sengketa/ konflik pertanahan di daerah oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Pemaparan oleh Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan mengenai tata cara permasalahan tanah dalam kawasan hutan dan pemaparan materi terakhir terkait penanganan permasalahan tanah pada sektor perkebunan oleh Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian
Hasil rapat diantaranya : 1. Bahwa terkait penanganan sengketa tanah lebih mengedepankan mediasi dengan syarat adanya keinginqn dari dua belah pihak untuk melakukan mediasi 2. Terkait kawasan hutan, pola penyelesaian lebih ditekankan san ditentukan oleh pada fungsi hutan dan waktu menggarapnya 3. Terkait perkebunan, ijin perkebunan yang terjadi di daerah dikeluarkan oleh kabupaten/kota, atau dikeluarkan oleh gubernur jika lintas kota/kabupaten, dan diadakan penilaian 3 tahun sekali guna meminimalisir konflik konflik