Pada Jumat, 26 Maret 2021 telah diselenggarakan Desk Usulan Kegiatan Ditjen Perumahan TA.2022 di Provinsi Jawa Tengah secara Virtual. Adapun peserta yang hadir dari unsur pusat Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Ditjen Perumahan, Balai Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah III. Selain itu juga dari unsur Provinsi menghadirkan BAPPEDA dan Disperakim Prov.Jateng.
Rapat dipimpin oleh BPIW dengan tema KONREG 2021 "Memantapkan Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Andal untuk Indonesia Maju". Pada pembahasanya, fokus Pengembangan Perumahan diarahkan pada Pembangunan rumah susun mendukung wilayah Metropolitan Kedungsepur, Peningkatan kualitas rumah mendukung DPP Borobudur, Peningkatan kualitas rumah di Pantai Utara Jawa dan Pantai Selatan Jawa yang memiliki resiliensi terhadap bencana alam serta Pembangunan rumah susun pekerja mendukung pengembangan KIT Batang.
Dalam Desk dicermati pula Form Kegiatan Wajib (FKW) yang merupakan kegiatan lanjutan MYC (2021-2022) yang wajib masuk pada prioritas usulan TA.2022. Di bidang Perumahan Rakyat, kegiatan yang masuk dalam FKW adalah Rusun Pekerja di Kab.Batang 10 TB. Selain FKW, dilakukan juga pemeringkatan 10 usulan urutan prioritas penanganan pada Form Kegiatan Baru yang meliputi :
1. Rusun Pekerja Kab. Kendal 2 TB Kebondalem dan Wonosari (Perpres 79) ;
2. Rusun MBR Kota Salatiga Noborejo 1 TB (Perpres 79);
3. Rumah khusus Kab. Jepara 100 unit wilayah pesisir pantai komunitas nelayan (Perpres 79);
4. Pembangunan Rusun Pekerja Pariwisata Kab Magelang (KSPN Borobudur) ;
5. Peningkatan Kualitas BSPS 63.429 unit;
6. Pembangunan Baru BSPS 4.307 unit;
7. Rusus Bencana Dusun Samonet Desa Semut Kecamatan Wonokerto Kab Pekalongan 67 Unit;
8. Rusun MBR Kota Semarang Plamongansari 1 TB
9. Rusun MBR Kecamatan Kedungwuni Kab Pekalongan 1 TB 9
10. PSU Rumah Umum Komersial 2.750 unit 10
Rencananya pada Senin, 29 Maret 2021 akan dilanjutkan desk pendetailan Readiness Criteria dan apabila masih dibuka peluang untuk apabila akan dilakukan penyesuaian urutan usulan Form Kegiatan Baru (FKB)
Pada Jumat, 26 Maret 2021 telah diselenggarakan Desk Usulan Kegiatan Ditjen Perumahan TA.2022 di Provinsi Jawa Tengah secara Virtual. Adapun peserta yang hadir dari unsur pusat Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Ditjen Perumahan, Balai Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah III. Selain itu juga dari unsur Provinsi menghadirkan BAPPEDA dan Disperakim Prov.Jateng.
Rapat dipimpin oleh BPIW dengan tema KONREG 2021 "Memantapkan Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Andal untuk Indonesia Maju". Pada pembahasanya, fokus Pengembangan Perumahan diarahkan pada Pembangunan rumah susun mendukung wilayah Metropolitan Kedungsepur, Peningkatan kualitas rumah mendukung DPP Borobudur, Peningkatan kualitas rumah di Pantai Utara Jawa dan Pantai Selatan Jawa yang memiliki resiliensi terhadap bencana alam serta Pembangunan rumah susun pekerja mendukung pengembangan KIT Batang.
Dalam Desk dicermati pula Form Kegiatan Wajib (FKW) yang merupakan kegiatan lanjutan MYC (2021-2022) yang wajib masuk pada prioritas usulan TA.2022. Di bidang Perumahan Rakyat, kegiatan yang masuk dalam FKW adalah Rusun Pekerja di Kab.Batang 10 TB. Selain FKW, dilakukan juga pemeringkatan 10 usulan urutan prioritas penanganan pada Form Kegiatan Baru yang meliputi :
1. Rusun Pekerja Kab. Kendal 2 TB Kebondalem dan Wonosari (Perpres 79) ;
2. Rusun MBR Kota Salatiga Noborejo 1 TB (Perpres 79);
3. Rumah khusus Kab. Jepara 100 unit wilayah pesisir pantai komunitas nelayan (Perpres 79);
4. Pembangunan Rusun Pekerja Pariwisata Kab Magelang (KSPN Borobudur) ;
5. Peningkatan Kualitas BSPS 63.429 unit;
6. Pembangunan Baru BSPS 4.307 unit;
7. Rusus Bencana Dusun Samonet Desa Semut Kecamatan Wonokerto Kab Pekalongan 67 Unit;
8. Rusun MBR Kota Semarang Plamongansari 1 TB
9. Rusun MBR Kecamatan Kedungwuni Kab Pekalongan 1 TB 9
10. PSU Rumah Umum Komersial 2.750 unit 10
Rencananya pada Senin, 29 Maret 2021 akan dilanjutkan desk pendetailan Readiness Criteria dan apabila masih dibuka peluang untuk apabila akan dilakukan penyesuaian urutan usulan Form Kegiatan Baru (FKB)