Disperakim Provinsi Jawa Tengah bersama BPPW Jawa Tengah, BAPPEDA Kota Semarang dan Disperkim kota semarang menghadiri rapat konsultasi pembaruan SK Kawasan Kumuh Kota Semarang.
Dalam pertemuannya, membahas terkait review SK Kawasan Kumuh beserta lokasi dan kelengkapannya, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Hasil penilaian lokasi harus mendapatkan verifikasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sebelum ditetapkan.
Disperakim Provinsi Jawa Tengah bersama BPPW Jawa Tengah, BAPPEDA Kota Semarang dan Disperkim kota semarang menghadiri rapat konsultasi pembaruan SK Kawasan Kumuh Kota Semarang.
Dalam pertemuannya, membahas terkait review SK Kawasan Kumuh beserta lokasi dan kelengkapannya, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Hasil penilaian lokasi harus mendapatkan verifikasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sebelum ditetapkan.