Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat membahas pelaksanaan dan tata cara pengisian formulir permohonan persyaratan pensertipikatan Tanah Kas Desa di ruang rapat lantai I Disperakim pada tanggal 14 Maret 2019.
Hadir dalam rapat tersebut Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah (sebagai narasumber), Dispermasdes Kabupaten Rembang, Perangkat Desa Kedungrejo, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Blora dan Perangkat Desa Jiworejo.
Rapat tersebut membahas persiapan kelengkapan data tanah kas desa yang akan ditingkatkan status haknya melalui kegiatan pensertipikatan tanah kas desa berupa dokumen formulir pendaftaran tanah dan copy data tanah kas desa pada buku C Desa pada masing-masing desa serta sosialisasi tata cara pengisian formulir permohonan pensertipikatan Tanah Kas Desa.
Diharapkan dengan bertambahnya tanah kas desa yang bersertipikat dapat mengurangi permasalahan pertanahan.
Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat membahas pelaksanaan dan tata cara pengisian formulir permohonan persyaratan pensertipikatan Tanah Kas Desa di ruang rapat lantai I Disperakim pada tanggal 14 Maret 2019.
Hadir dalam rapat tersebut Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah (sebagai narasumber), Dispermasdes Kabupaten Rembang, Perangkat Desa Kedungrejo, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Blora dan Perangkat Desa Jiworejo.
Rapat tersebut membahas persiapan kelengkapan data tanah kas desa yang akan ditingkatkan status haknya melalui kegiatan pensertipikatan tanah kas desa berupa dokumen formulir pendaftaran tanah dan copy data tanah kas desa pada buku C Desa pada masing-masing desa serta sosialisasi tata cara pengisian formulir permohonan pensertipikatan Tanah Kas Desa.
Diharapkan dengan bertambahnya tanah kas desa yang bersertipikat dapat mengurangi permasalahan pertanahan.