Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

FAKTANYA, FUNGSIONALKAH PPID JAWA TENGAH ?

SALATIGA, 22 April 2019-Dewasa ini, Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat RI sebagai peringkat I (pertama) dari Cluster Informatif dengan penilaian absolut. Ironisnya, dari pihak KI Pusat RI sendiri saat ini mempertanyakan keberadaan Informasi Publik tersebut terhadap hak konstitusi masyarakat.

Merujuk UUD NRI Pasal 28F Tahun 1945, Badan Publik Jawa Tengah belum menjalankan amanah terhadap hak atas konstitusi. “Seluruh Badan Publik Jawa Tengah hendakya merenungkan dan berupaya menerapkan tujuan dari dasar Keterbukaan Informasi Publik melalui website PPID dengan tidak melihat pada website atau kelengkapan data informasinya saja melainkan juga seberapa banyak kesejahteraan terwujud melalui isu-isu informasi yang ada guna mewujudkan PPID yang Substantif”, tambah Hendra.“Tujuan sesungguhnya PPID sudah tersirat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 perihal Hak masyarakat khususnya Jawa Tengah untuk memberikan aspirasinya demi terwujudnya Kesejahteraan”,papar Hendra J Kede selaku Wakil ketua Komisi Informasi Pusat RI. Atas dasar inilah, PPID Jawa Tengah dipertanyakan kembali kontribusinya terhadap Perwujudan Pelayanan Publik terhadap masyarakat. Terlebih fakta saat ini ada 27 juta warga masyarakat Jawa Tengah yang harus tau dan berhak untuk memilih terkait Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Sosialisasi PPID yang diselenggarakan oleh Diskominfo Prov.Jateng Di Hotel Grand Wahid Salatiga datang pula Bapak Sosiawan selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Sosiawan menambahkan bahwa kedepan untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang Substantif akan diadakan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang berisi 4 (empat) metode, yaitu Monitoring dan Evaluasi Website Badan Publik, Self Assessment Quistionnaire (SAQ), Visitasi dan Presentasi PPID, dan terakhir adalah Uji Publik.

 “Untuk penilaian Website akan di selenggarakan antara bulan April –Mei 2019, SAQ  antara bulan Agustus – September 2019, Visitasi Bulan Oktober 2019, Uji Publik November 2019, dan terakhir adalah KIP award di awal Desember 2019 dengan bobot nilai website 15 %, SAQ 20 %, Visitasi 35 %, dan Uji Publik 30 %,” jelas Sosiawan.

Dari gambaran umum pemeringkatan itu, Komisi Informasi berkeinginan didalamnya sudah mewakili Informasi Publik sebagai Budaya Kerja yang tidak hanya dilihat dari teknis prosedural data administratif melainkan juga adanya Pelayanan Publik guna menjawab isu-isu informasi yang memasukkan aspirasi hak konstitusi masyarakat.

“Sehingga Penilaian kedepan terhadap PPID tidak berdasar atas sistem cluster yang absolut tapi berdasar indeks dari hak konstitusi masyarakat,” tegas Hendra

SALATIGA, 22 April 2019-Dewasa ini, Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat RI sebagai peringkat I (pertama) dari Cluster Informatif dengan penilaian absolut. Ironisnya, dari pihak KI Pusat RI sendiri saat ini mempertanyakan keberadaan Informasi Publik tersebut terhadap hak konstitusi masyarakat.

Merujuk UUD NRI Pasal 28F Tahun 1945, Badan Publik Jawa Tengah belum menjalankan amanah terhadap hak atas konstitusi. “Seluruh Badan Publik Jawa Tengah hendakya merenungkan dan berupaya menerapkan tujuan dari dasar Keterbukaan Informasi Publik melalui website PPID dengan tidak melihat pada website atau kelengkapan data informasinya saja melainkan juga seberapa banyak kesejahteraan terwujud melalui isu-isu informasi yang ada guna mewujudkan PPID yang Substantif”, tambah Hendra.“Tujuan sesungguhnya PPID sudah tersirat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 perihal Hak masyarakat khususnya Jawa Tengah untuk memberikan aspirasinya demi terwujudnya Kesejahteraan”,papar Hendra J Kede selaku Wakil ketua Komisi Informasi Pusat RI. Atas dasar inilah, PPID Jawa Tengah dipertanyakan kembali kontribusinya terhadap Perwujudan Pelayanan Publik terhadap masyarakat. Terlebih fakta saat ini ada 27 juta warga masyarakat Jawa Tengah yang harus tau dan berhak untuk memilih terkait Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Sosialisasi PPID yang diselenggarakan oleh Diskominfo Prov.Jateng Di Hotel Grand Wahid Salatiga datang pula Bapak Sosiawan selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Sosiawan menambahkan bahwa kedepan untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang Substantif akan diadakan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang berisi 4 (empat) metode, yaitu Monitoring dan Evaluasi Website Badan Publik, Self Assessment Quistionnaire (SAQ), Visitasi dan Presentasi PPID, dan terakhir adalah Uji Publik.

 “Untuk penilaian Website akan di selenggarakan antara bulan April –Mei 2019, SAQ  antara bulan Agustus – September 2019, Visitasi Bulan Oktober 2019, Uji Publik November 2019, dan terakhir adalah KIP award di awal Desember 2019 dengan bobot nilai website 15 %, SAQ 20 %, Visitasi 35 %, dan Uji Publik 30 %,” jelas Sosiawan.

Dari gambaran umum pemeringkatan itu, Komisi Informasi berkeinginan didalamnya sudah mewakili Informasi Publik sebagai Budaya Kerja yang tidak hanya dilihat dari teknis prosedural data administratif melainkan juga adanya Pelayanan Publik guna menjawab isu-isu informasi yang memasukkan aspirasi hak konstitusi masyarakat.

“Sehingga Penilaian kedepan terhadap PPID tidak berdasar atas sistem cluster yang absolut tapi berdasar indeks dari hak konstitusi masyarakat,” tegas Hendra