Pada Hari Kamis, 27 Oktober 2022, dalam rangka menginisiasi perjanjian kerjasama pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang merupakan sisa pembakaran PLTU, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan PT. Bhimasena Power Indonesia (PLTU Batang).
Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lt. 1 Disperakim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas dan dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bidang Perumahan, Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Sub koordinator dari Bidang Keterpaduan.
Dari kunjungan PT. Bhimasena Power Indonesia diketahui bahwa FABA yang diproduksi oleh PLTU sebanyak 1000 ton perhari. Adapun saat ini FABA tersebut baru dimanfaatkan sebagian kecil terutama oleh industri semen, untuk pembangunan artificial fish apartment, dan artificial patch reef.
PT Bhimasena Power Indonesia sangat menyambut baik perjanjian kerjasama pemanfaatan yang diinisiasi oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah, khususnya untuk penanganan Rumah Tidak layak Huni di Provinsi Jawa Tengah. Harapannya, FABA yang saat ini masuk dalam ketegori limbah Non B3 ini bisa dimanfaatkan sehingga bisa turut menyumbang dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan warga di Jawa Tengah.
Pada Hari Kamis, 27 Oktober 2022, dalam rangka menginisiasi perjanjian kerjasama pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang merupakan sisa pembakaran PLTU, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan PT. Bhimasena Power Indonesia (PLTU Batang).
Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lt. 1 Disperakim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas dan dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bidang Perumahan, Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Sub koordinator dari Bidang Keterpaduan.
Dari kunjungan PT. Bhimasena Power Indonesia diketahui bahwa FABA yang diproduksi oleh PLTU sebanyak 1000 ton perhari. Adapun saat ini FABA tersebut baru dimanfaatkan sebagian kecil terutama oleh industri semen, untuk pembangunan artificial fish apartment, dan artificial patch reef.
PT Bhimasena Power Indonesia sangat menyambut baik perjanjian kerjasama pemanfaatan yang diinisiasi oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah, khususnya untuk penanganan Rumah Tidak layak Huni di Provinsi Jawa Tengah. Harapannya, FABA yang saat ini masuk dalam ketegori limbah Non B3 ini bisa dimanfaatkan sehingga bisa turut menyumbang dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan warga di Jawa Tengah.