Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rakor Pemantauan II Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah

SALATIGA, 7 - 8 Agustus 2019, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Kawasan Permukiman melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan II Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah di Hotel Laras Asri Kota Salatiga. Acara yang mengundang Disperakim dan Bappeda dari 35 kabupaten kota seJawa tengah tersebut difokuskan untuk penjelasan dan memberikan pemahaman tentang format isian identifikasi lokasi dan format numerik lokasi permukiman kumuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018. Kemudian dilanjutkan pendataan kepemilikan numerik kepada Pemerintah kabupaten/Kota. Acara di awali dengan laporan dan pengantar rakor oleh Susanti Puji Lestari selaku Kepala Seksi Pengembangan Prasarana Sarana Utilitas Kawasan Permukiman yang kemudian dilanjutkan pembukaan Kegiatan oleh Plt Kepala Dinas DISPERAKIM Arief Friyoga.

Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Dwiatma Singgih dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah mengenai pemahaman tentang format isian identifikasi lokasi dan format numerik lokasi permukiman kumuh sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dalam peraturan terdapat 3 pasal yang harus diperhatikan untuk perencanaan penanganan kumuh kedepannya yaitu, Pasal 29 mengenai Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh didahului proses pendataan yang dilakukan pemda Kab/Kota dengan melibatkan peran masyarakat; pasal 36 Hasil Penilaian Lokasi Harus Mendapatkan Verifikasi Dari Pemerintah Pusat Dan Dari Pemerintah Daerah Provinsi Sesuai Dengan Kewenangannya Sebelum Ditetapkan; dan pasal 38 Penetapan Lokasi Dilakukan Peninjauan Ulang Paling Sedikit 1 (Satu) Kali Dalam 5 (Lima) Tahun.

Hasil dari Rakor Pemantauan II Kawasan Permukiman kumuh dibutuhkan SK Tim Verifikator Provinsi Jawa Tengah dan Pemahaman Terhadap Format Daftar Lokasi Verifikasi Peninjauan Ulang Dan Format Penilaian Hasil Peninjauan Ulang Sesuai Permen PUPR No. 14/ Prt/M/2018 oleh Kabupaten/ Kota Dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang rencananya akan di bahas pada Rakor Pemantauan III.

SALATIGA, 7 - 8 Agustus 2019, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Kawasan Permukiman melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan II Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Jawa Tengah di Hotel Laras Asri Kota Salatiga. Acara yang mengundang Disperakim dan Bappeda dari 35 kabupaten kota seJawa tengah tersebut difokuskan untuk penjelasan dan memberikan pemahaman tentang format isian identifikasi lokasi dan format numerik lokasi permukiman kumuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018. Kemudian dilanjutkan pendataan kepemilikan numerik kepada Pemerintah kabupaten/Kota. Acara di awali dengan laporan dan pengantar rakor oleh Susanti Puji Lestari selaku Kepala Seksi Pengembangan Prasarana Sarana Utilitas Kawasan Permukiman yang kemudian dilanjutkan pembukaan Kegiatan oleh Plt Kepala Dinas DISPERAKIM Arief Friyoga.

Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Dwiatma Singgih dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah mengenai pemahaman tentang format isian identifikasi lokasi dan format numerik lokasi permukiman kumuh sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dalam peraturan terdapat 3 pasal yang harus diperhatikan untuk perencanaan penanganan kumuh kedepannya yaitu, Pasal 29 mengenai Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh didahului proses pendataan yang dilakukan pemda Kab/Kota dengan melibatkan peran masyarakat; pasal 36 Hasil Penilaian Lokasi Harus Mendapatkan Verifikasi Dari Pemerintah Pusat Dan Dari Pemerintah Daerah Provinsi Sesuai Dengan Kewenangannya Sebelum Ditetapkan; dan pasal 38 Penetapan Lokasi Dilakukan Peninjauan Ulang Paling Sedikit 1 (Satu) Kali Dalam 5 (Lima) Tahun.

Hasil dari Rakor Pemantauan II Kawasan Permukiman kumuh dibutuhkan SK Tim Verifikator Provinsi Jawa Tengah dan Pemahaman Terhadap Format Daftar Lokasi Verifikasi Peninjauan Ulang Dan Format Penilaian Hasil Peninjauan Ulang Sesuai Permen PUPR No. 14/ Prt/M/2018 oleh Kabupaten/ Kota Dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang rencananya akan di bahas pada Rakor Pemantauan III.