Semarang - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Fasilitasi Pemanfaatan FABA dengan PT PLN Indonesia Power Jawa Tengah 2 Adipala Power Generation Unit (PLTU Adipala) pada hari Senin (6/11/2023). Disperakim Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Dinas Arief Djatmiko dan PLTU Adipala oleh Senior Manager, I Wayan Arimbawa YS.
Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya beliau menyampaikan fasilitasi pemanfaatan material limbah Non-B3 FABA dimaksudkan untuk mencapai “zero waste disposal” , pengurangan bahan bangunan dari galian C, serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah layak huni, masyarakat terdampak bencana, relokasi akibat program pemerintah, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, Disperakim Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penandatanganan PKS Fasilitasi Pemanfaatan FABA dengan PLTU Batang, dan PLTU Tanjung Jati B Jepara. Sedangkan pembahasan PKS Fasilitasi Pemanfaatan FABA PLTU Rembang masih berproses.
Diharapkan dengan adanya penandatangan PKS ini, FABA dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan rumah dan/atau rehabilitasi RTLH untuk MBR dan/atau masyarakat terdampak bencana dan relokasi akibat program pemerintah, pembangunan dan/atau rehabilitasi PSU, Standarisasi/pengujian material serta pengembangan pemanfaatan FABA oleh kelompok masyarakat dan/atau UMKM yang berizin, dan pembangunan rumah subsidi dan/atau perumahan oleh pengembang perumahan yang terdaftar resmi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Provinsi Jawa Tengah.
Semarang - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Fasilitasi Pemanfaatan FABA dengan PT PLN Indonesia Power Jawa Tengah 2 Adipala Power Generation Unit (PLTU Adipala) pada hari Senin (6/11/2023). Disperakim Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Dinas Arief Djatmiko dan PLTU Adipala oleh Senior Manager, I Wayan Arimbawa YS.
Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya beliau menyampaikan fasilitasi pemanfaatan material limbah Non-B3 FABA dimaksudkan untuk mencapai “zero waste disposal” , pengurangan bahan bangunan dari galian C, serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah layak huni, masyarakat terdampak bencana, relokasi akibat program pemerintah, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, Disperakim Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penandatanganan PKS Fasilitasi Pemanfaatan FABA dengan PLTU Batang, dan PLTU Tanjung Jati B Jepara. Sedangkan pembahasan PKS Fasilitasi Pemanfaatan FABA PLTU Rembang masih berproses.
Diharapkan dengan adanya penandatangan PKS ini, FABA dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan rumah dan/atau rehabilitasi RTLH untuk MBR dan/atau masyarakat terdampak bencana dan relokasi akibat program pemerintah, pembangunan dan/atau rehabilitasi PSU, Standarisasi/pengujian material serta pengembangan pemanfaatan FABA oleh kelompok masyarakat dan/atau UMKM yang berizin, dan pembangunan rumah subsidi dan/atau perumahan oleh pengembang perumahan yang terdaftar resmi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Provinsi Jawa Tengah.