SEMARANG-Jawa Tengah menjadi satu-satunya Provinsi yang menerapkan replikasi Desa Anti-Korupsi. Hal tersebut terbukti dengan ditetapkannya 29 Desa di Jawa Tengah sebagai Desa percontohan Desa Anti-korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gor Jatidiri Semarang, Rabu (6/12/2023).
Ke-29 Desa Antikorupsi di Jateng, yaitu Sijenggung, Maos Lor, Sudagaran, Tegalsambi, Kemiri Barat, Sumberejo, Sidorejo, Semayu, Tangkil, Ngunut, Banyu Urip, Jatilor, Pandansari, Logede, Ngampel Wetan, Jeblog, dan Cemani.Kemudian Jepang, Karangrejo, Kutoharjo, Paninggaran, Bojongnangka, Karangbawang, Karanggedang, Sraten, Sendang, Rembul, Banyubiru dan Tanurejo.
“Kami mengapresiasi bahwa Jateng ini merupakan provinsi satu-satunya yang sudah melibatkan desa. Sebanyak 29 desa ini sebagai teladan yang sudah melaksanakan antikorupsi,” kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana usai menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia) tingkat Provinsi Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang.
Sejumlah elemen hadir dalam peringatan tersebut, mulai dari perwakilan pelajar, perwakilan daerah, KPK, BPK Jateng, BPKP, ombudsman, OPD Provinsi Jateng dan lainnya. Selain penghargaan kepada desa antikorupsi, diberikan pula penghargaan kepada duta antikorupsi dan sejumlah lomba. Ada pula peresmian Sekolah Berintegritas.
Inspektur Provinsi Jateng,Dhoni Widianto mengatakan, desa antikorupsi di Jateng sebanyak 29 desa. Proses pembentukan desa itu hampir dua tahun. Sejumlah proses ditempuh seperti bintek, pendampingan, penilaian mandiri oleh desa dan perangkat desa, serta penilaian oleh tim provinsi, mulai dari Inspektorat Jateng, Dispermadesdukcapil, Dinas Kominfo, dan supervisi dari KPK.
“Ada lima indikator pedoman desa antikorupsi dari KPK. Salah satunya penguatan tata kelola, yakni bagaimana terkait akuntabilitas keuangan desa betul-betul dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian ada pengawasan yang dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, ada juga muatan lokal yang membangun semangat, dan spirit antikorupsi,” jelasnya.
Diharapkan proses akuntabilitas tidak hanya untuk Kades, tapi juga seluruh elemen masyarakat. (bamz)
SEMARANG-Jawa Tengah menjadi satu-satunya Provinsi yang menerapkan replikasi Desa Anti-Korupsi. Hal tersebut terbukti dengan ditetapkannya 29 Desa di Jawa Tengah sebagai Desa percontohan Desa Anti-korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gor Jatidiri Semarang, Rabu (6/12/2023).
Ke-29 Desa Antikorupsi di Jateng, yaitu Sijenggung, Maos Lor, Sudagaran, Tegalsambi, Kemiri Barat, Sumberejo, Sidorejo, Semayu, Tangkil, Ngunut, Banyu Urip, Jatilor, Pandansari, Logede, Ngampel Wetan, Jeblog, dan Cemani.Kemudian Jepang, Karangrejo, Kutoharjo, Paninggaran, Bojongnangka, Karangbawang, Karanggedang, Sraten, Sendang, Rembul, Banyubiru dan Tanurejo.
“Kami mengapresiasi bahwa Jateng ini merupakan provinsi satu-satunya yang sudah melibatkan desa. Sebanyak 29 desa ini sebagai teladan yang sudah melaksanakan antikorupsi,” kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana usai menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia) tingkat Provinsi Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang.
Sejumlah elemen hadir dalam peringatan tersebut, mulai dari perwakilan pelajar, perwakilan daerah, KPK, BPK Jateng, BPKP, ombudsman, OPD Provinsi Jateng dan lainnya. Selain penghargaan kepada desa antikorupsi, diberikan pula penghargaan kepada duta antikorupsi dan sejumlah lomba. Ada pula peresmian Sekolah Berintegritas.
Inspektur Provinsi Jateng,Dhoni Widianto mengatakan, desa antikorupsi di Jateng sebanyak 29 desa. Proses pembentukan desa itu hampir dua tahun. Sejumlah proses ditempuh seperti bintek, pendampingan, penilaian mandiri oleh desa dan perangkat desa, serta penilaian oleh tim provinsi, mulai dari Inspektorat Jateng, Dispermadesdukcapil, Dinas Kominfo, dan supervisi dari KPK.
“Ada lima indikator pedoman desa antikorupsi dari KPK. Salah satunya penguatan tata kelola, yakni bagaimana terkait akuntabilitas keuangan desa betul-betul dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian ada pengawasan yang dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, ada juga muatan lokal yang membangun semangat, dan spirit antikorupsi,” jelasnya.
Diharapkan proses akuntabilitas tidak hanya untuk Kades, tapi juga seluruh elemen masyarakat. (bamz)