Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Koordinasi dan Peninjauan Lokasi Lahan Relokasi Warga Bantaran Sungai Kampung Bugisan Kota Pekalongan

Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, dilakukan koordinasi yang dilaksanakan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan mengenai relokasi warga yang tinggal di sepanjang sungai di Kampung Bugisan. Dalam pertemuan tersebut, beberapa tugas penting dibahas untuk pelaksanaan relokasi ini.

Dalam pembagian tugas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi akan bertanggung jawab membantu pembangunan rumah. Sementara itu, Dinperkim Kota Pekalongan akan terlibat dalam pekerjaan seperti pembangunan talud sekitar lahan, perkerasan jalan lingkungan, perbaikan saluran air, dan sanitasi. Selain itu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi akan menangani penyambungan listrik, PDAM menyediakan air bersih, BAZNAS Provinsi dan Kota akan berkontribusi pada pondasi rumah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengurus penyertifikatan tanah.

Selama pertemuan koordinasi, tim dari Disperkim juga melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi lahan. Saat ini, sejumlah pekerjaan konstruksi sudah dimulai, termasuk pemasangan talud sekitar lahan, pengurugan, dan pemadatan tanah.

Sebelum pelaksanaan relokasi dimulai, Dinperkim Kota Pekalongan akan mengurus berbagai izin yang diperlukan. Proses perizinan ini mencakup perizinan pendirian bangunan, penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan peraturan daerah terkait lainnya, ijin KDB, batasan simpadan jalan, dan regulasi lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan relokasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Gm

Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, dilakukan koordinasi yang dilaksanakan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan mengenai relokasi warga yang tinggal di sepanjang sungai di Kampung Bugisan. Dalam pertemuan tersebut, beberapa tugas penting dibahas untuk pelaksanaan relokasi ini.

Dalam pembagian tugas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi akan bertanggung jawab membantu pembangunan rumah. Sementara itu, Dinperkim Kota Pekalongan akan terlibat dalam pekerjaan seperti pembangunan talud sekitar lahan, perkerasan jalan lingkungan, perbaikan saluran air, dan sanitasi. Selain itu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi akan menangani penyambungan listrik, PDAM menyediakan air bersih, BAZNAS Provinsi dan Kota akan berkontribusi pada pondasi rumah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengurus penyertifikatan tanah.

Selama pertemuan koordinasi, tim dari Disperkim juga melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi lahan. Saat ini, sejumlah pekerjaan konstruksi sudah dimulai, termasuk pemasangan talud sekitar lahan, pengurugan, dan pemadatan tanah.

Sebelum pelaksanaan relokasi dimulai, Dinperkim Kota Pekalongan akan mengurus berbagai izin yang diperlukan. Proses perizinan ini mencakup perizinan pendirian bangunan, penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan peraturan daerah terkait lainnya, ijin KDB, batasan simpadan jalan, dan regulasi lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan relokasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Gm