Dalam upaya mendukung program Kota Pekalongan untuk menangani permasalahan kawasan permukiman kumuh, Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) melaksanakan kegiatan relokasi rumah dari Kampung Bugisan. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Bantuan Sosial (Bansos) berupa material bahan bangunan yang akan dimanfaatkan oleh penerima bantuan untuk membangun rumah. Pembangunan rumah akan dilaksanakan di lokasi baru yang tidak rawan bencana dan di luar kawasan kumuh.
Sebelum dilaksanakan penyaluran Bansos dan pembangunan rumah, Disperakim Provinsi Jawa Tengah didampingi oleh Dinperkim Kota Pekalongan melaksanakan survey lahan relokasi (25/01/24). Survey ini meliputi lokasi lahan, kesesuaian lokasi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pekalongan, kondisi di dalam lahan, jalur masuk ke lokasi, dan kondisi sekitar lahan. Lokasi lahan berada di Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan dan berada di area peruntukan kawasan permukiman. Kondisi di dalam lahan berupa tanah urugan setinggi sekitar 1 meter dan dibatasi dengan talud guna menahan tanah urugan untuk mengantisipasi jika terjadi banjir. Jalur masuk ke lokasi berupa jalan selebar sekitar 6 m dengan kondisi berupa urugan tanah. Sedangkan kondisi di sekitar lahan adalah berupa rumah permukiman warga.
Dengan adanya urugan setinggi sekitar 1 m, maka diperlukan waktu agar terjadi pemadatan tanah secara alami. Saat dilakukan survey ke lapangan, terjadi penurunan tanah urugan sekitar 30cm karena proses pemadatan tanah. Untuk itu, perlu dilakukan pemadatan tanah terlebih dahulu agar kondisi tanah bisa stabil sebelum dipasang pondasi rumah. Rencana pembangunan rumah adalah berupa rumah 2 lantai yang dibangun di atas kavling dengan luas 4,6 x 10.
Bansos yang diberikan berupa material struktur dan arsitektural, yakni panel struktur, dinding, plat lantai 2, dan atap. Sedangkan pondasi, finishing dinding, finishing lantai, sanitasi, kelistrikan, dan lainnya diupayakan bersumber dari swadaya penerima bantuan. Hal ini merupakan konsep stimulan bahwa Pemerintah Provinsi memberikan bantuan yang bersifat stimulus agar penerima bantuan dapat memberdayakan diri untuk menyempurnakan rumah miliknya menjadi sehat dan layak huni.
Oleh Frl | Disunting oleh Gm
Dalam upaya mendukung program Kota Pekalongan untuk menangani permasalahan kawasan permukiman kumuh, Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) melaksanakan kegiatan relokasi rumah dari Kampung Bugisan. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Bantuan Sosial (Bansos) berupa material bahan bangunan yang akan dimanfaatkan oleh penerima bantuan untuk membangun rumah. Pembangunan rumah akan dilaksanakan di lokasi baru yang tidak rawan bencana dan di luar kawasan kumuh.
Sebelum dilaksanakan penyaluran Bansos dan pembangunan rumah, Disperakim Provinsi Jawa Tengah didampingi oleh Dinperkim Kota Pekalongan melaksanakan survey lahan relokasi (25/01/24). Survey ini meliputi lokasi lahan, kesesuaian lokasi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pekalongan, kondisi di dalam lahan, jalur masuk ke lokasi, dan kondisi sekitar lahan. Lokasi lahan berada di Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan dan berada di area peruntukan kawasan permukiman. Kondisi di dalam lahan berupa tanah urugan setinggi sekitar 1 meter dan dibatasi dengan talud guna menahan tanah urugan untuk mengantisipasi jika terjadi banjir. Jalur masuk ke lokasi berupa jalan selebar sekitar 6 m dengan kondisi berupa urugan tanah. Sedangkan kondisi di sekitar lahan adalah berupa rumah permukiman warga.
Dengan adanya urugan setinggi sekitar 1 m, maka diperlukan waktu agar terjadi pemadatan tanah secara alami. Saat dilakukan survey ke lapangan, terjadi penurunan tanah urugan sekitar 30cm karena proses pemadatan tanah. Untuk itu, perlu dilakukan pemadatan tanah terlebih dahulu agar kondisi tanah bisa stabil sebelum dipasang pondasi rumah. Rencana pembangunan rumah adalah berupa rumah 2 lantai yang dibangun di atas kavling dengan luas 4,6 x 10.
Bansos yang diberikan berupa material struktur dan arsitektural, yakni panel struktur, dinding, plat lantai 2, dan atap. Sedangkan pondasi, finishing dinding, finishing lantai, sanitasi, kelistrikan, dan lainnya diupayakan bersumber dari swadaya penerima bantuan. Hal ini merupakan konsep stimulan bahwa Pemerintah Provinsi memberikan bantuan yang bersifat stimulus agar penerima bantuan dapat memberdayakan diri untuk menyempurnakan rumah miliknya menjadi sehat dan layak huni.
Oleh Frl | Disunting oleh Gm