Semarang – Dalam rangka perumusan substansi yang akan menjadi panduan awal bagi kabupaten/kota dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak mendapatkan keringanan dan/atau pembebasan Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pembahasan Kriteria MBR Penerima Pengecualian Objek BPHTB pada hari Selasa, 20 Februari 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait (Disperakim, Inspektorat dan Biro ISDA Setda, Biro Hukum Setda), Forum Komunikasi Developer Jawa Tengah dan Perbankan (BRI dan BNI).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Sosialisasi Pelaksanaan PP No. 35 Tahun 2023 Khususnya Pelaksanaan Pasal 63 Ayat (1) huruf f dan ayat (3) tentang Pemberian Pengurangan atau Pembebasan Pajak BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dimana terdapat beberapa kabupaten/kota yang menginginkan adanya panduan dalam penyusunan juklak kriteria MBR.
Dalam pembahasan rapat tersebut, disepakati kriteria MBR dapat mengadopsi kriteria yang dipersyaratkan dalam pengajuan di perbankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya pembahasan ini, dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Juklak Kriteria MBR yang akan mendapatkan keringanan dan/atau pembebasan Objek BPHTB sehingga dapat mendorong masyarakat khususnya MBR untuk memiliki rumah.
Oleh Rhmn | Disunting oleh Gma
Semarang – Dalam rangka perumusan substansi yang akan menjadi panduan awal bagi kabupaten/kota dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak mendapatkan keringanan dan/atau pembebasan Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pembahasan Kriteria MBR Penerima Pengecualian Objek BPHTB pada hari Selasa, 20 Februari 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait (Disperakim, Inspektorat dan Biro ISDA Setda, Biro Hukum Setda), Forum Komunikasi Developer Jawa Tengah dan Perbankan (BRI dan BNI).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Sosialisasi Pelaksanaan PP No. 35 Tahun 2023 Khususnya Pelaksanaan Pasal 63 Ayat (1) huruf f dan ayat (3) tentang Pemberian Pengurangan atau Pembebasan Pajak BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dimana terdapat beberapa kabupaten/kota yang menginginkan adanya panduan dalam penyusunan juklak kriteria MBR.
Dalam pembahasan rapat tersebut, disepakati kriteria MBR dapat mengadopsi kriteria yang dipersyaratkan dalam pengajuan di perbankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya pembahasan ini, dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Juklak Kriteria MBR yang akan mendapatkan keringanan dan/atau pembebasan Objek BPHTB sehingga dapat mendorong masyarakat khususnya MBR untuk memiliki rumah.
Oleh Rhmn | Disunting oleh Gma