Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan Sosialisasi dan Validasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Tahap II pada Selasa, tanggal 30 April 2024. Sosialisasi dan validasi ini dihadiri oleh Pemerintah Kab. Demak, Tim Terpadu, BPPJN Jateng DIY, Kanwil BPN Prov. Jateng, Kantah Kabupaten Demak dan pemilik bidang tanah yang menjadi objek penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
Pada kegiatan tersebut, dilaksanakan sosialisasi yang disampaikan oleh Ilham Pribadi, SH,MH sebagai Tim Terpadu kepada pemilik bidang tanah yang menjadi objek penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka peyediaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Semarang Demak Tahap II. Materi yang disampaikan antara lain terkait dengan proses pelaksanaan, jadwal pelaksanaan sampai dengan pembayaran dana kerohiman.
Selanjutnya dilaksanakan validasi oleh Tim Terpadu bersama Kantah Kabupaten Demak terhadap pemilik bidang tanah secara Desk. Hasil dari Desk tersebut akan dihimpun dan ditindaklanjuti dalam rangka pemenuhan dokumen bukti dukung objek tanah yang kemudian akan disampaikan pengumuman data penerima dana kerohiman kemudian.
Oleh Heni Diah Pujiastuti, SH
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan Sosialisasi dan Validasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Tahap II pada Selasa, tanggal 30 April 2024. Sosialisasi dan validasi ini dihadiri oleh Pemerintah Kab. Demak, Tim Terpadu, BPPJN Jateng DIY, Kanwil BPN Prov. Jateng, Kantah Kabupaten Demak dan pemilik bidang tanah yang menjadi objek penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
Pada kegiatan tersebut, dilaksanakan sosialisasi yang disampaikan oleh Ilham Pribadi, SH,MH sebagai Tim Terpadu kepada pemilik bidang tanah yang menjadi objek penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka peyediaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Semarang Demak Tahap II. Materi yang disampaikan antara lain terkait dengan proses pelaksanaan, jadwal pelaksanaan sampai dengan pembayaran dana kerohiman.
Selanjutnya dilaksanakan validasi oleh Tim Terpadu bersama Kantah Kabupaten Demak terhadap pemilik bidang tanah secara Desk. Hasil dari Desk tersebut akan dihimpun dan ditindaklanjuti dalam rangka pemenuhan dokumen bukti dukung objek tanah yang kemudian akan disampaikan pengumuman data penerima dana kerohiman kemudian.
Oleh Heni Diah Pujiastuti, SH