Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menghadiri acara Sinau Bareng REI (Real Estate Indonesia) Jateng - Bersama Menjadi Developer Tangguh yang berlangsung di Hotel Patra, Semarang pada Selasa (25/06/2024).
Dalam sambutannya Ir. Arief Djatmiko, MA. selaku kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah menyampaikan kebijakan Provinsi Jawa Tengah terkait dengan pengembang perumahan dan pembangunan perumahan di Jawa Tengah, yaitu:
Dalam pemanfaatan FABA sebagai substitusi bahan bangunan, terdapat beberapa keunggulan sebagaimana yang telah diaplikasikan oleh PT. Alima Karunia Utama pada Perumahan Mutiara Hati, Jepara.
“Terdapat keunggulan dalam pemanfaatan FABA sebagai substitusi bahan bangunan untuk perumahan, antara lain struktur lebih kuat, lebih kedap suara dan lebih rapi” ujar Ir. Arief Djatmiko, MA.
Selain itu, beliau menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Perihal Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pengecualian objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dimana Pemerintah Kabupaten/Kota dihimbau untuk melakukan percepatan pembebasan/pengecualian objek BPHTB Bagi MBR.
Beliau juga mengapresiasi kinerja dari pengembang perumahan khususnya yang tergabung dalam REI Jateng yang telah berkolaborasi dan bersinergi dalam mengupayakan perumahan yang layak, terjangkau dan berkelanjutan untuk masyarakat.
Oleh Moh. Khoirur Rohman
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menghadiri acara Sinau Bareng REI (Real Estate Indonesia) Jateng - Bersama Menjadi Developer Tangguh yang berlangsung di Hotel Patra, Semarang pada Selasa (25/06/2024).
Dalam sambutannya Ir. Arief Djatmiko, MA. selaku kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah menyampaikan kebijakan Provinsi Jawa Tengah terkait dengan pengembang perumahan dan pembangunan perumahan di Jawa Tengah, yaitu:
Dalam pemanfaatan FABA sebagai substitusi bahan bangunan, terdapat beberapa keunggulan sebagaimana yang telah diaplikasikan oleh PT. Alima Karunia Utama pada Perumahan Mutiara Hati, Jepara.
“Terdapat keunggulan dalam pemanfaatan FABA sebagai substitusi bahan bangunan untuk perumahan, antara lain struktur lebih kuat, lebih kedap suara dan lebih rapi” ujar Ir. Arief Djatmiko, MA.
Selain itu, beliau menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Perihal Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pengecualian objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dimana Pemerintah Kabupaten/Kota dihimbau untuk melakukan percepatan pembebasan/pengecualian objek BPHTB Bagi MBR.
Beliau juga mengapresiasi kinerja dari pengembang perumahan khususnya yang tergabung dalam REI Jateng yang telah berkolaborasi dan bersinergi dalam mengupayakan perumahan yang layak, terjangkau dan berkelanjutan untuk masyarakat.
Oleh Moh. Khoirur Rohman