Disperakim Prov.Jateng dinilai Baik dalam identifikasi manajemen risiko. Terbukti melalui Desk Verifikasi Manajemen Risiko Tahun 2025 pada Selasa (3/9) lalu, Disperakim Prov.Jateng mendapat apresiasi dari Bappeda sebagai Unit Manajemen Risiko bersama dengan Inspektorat Prov.Jateng selaku Unit Pengawasan dalam penyusunan Manajemen Risiko tahun 2025. Melalui Unit Pemilik Risiko (UPR) Bidang dan Sekretariat Disperakim Prov.Jateng bersama dengan 50 OPD dan RSUD se-Jawa Tengah mengikuti jalannya Desk yang berlangsung selama dua hari, yakni Selasa (3/9) dan Rabu (4/9) di Kantor Bappeda Prov.Jateng.
Pelaksanaan Desk Verifikasi Manajemen Risiko ditekankan pada pencermatan terhadap input Manajemen Risiko Disperakim Prov. Jateng dalam sistem e-planning 2025, yakni pada indikator Sasaran, Program dan Kegiatan dengan tujuan untuk menyusun Profil Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Perangkat Daerah Tahun 2025 yang terintegrasi dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2025. Hal tersebut tak lepas dari amanat Surat Edaran Sekda Prov.Jateng tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Awal Renja perangkat daerah Prov.Jateng Tahun 2024.
Dari hasil verifikasi Manajemen Risiko Disperakim Prov. Jateng dalam sistem e-planning 2025 diketahui bahwa input Manajemen Risiko pada sistem e-planning 2025 Disperakim Prov.Jateng telah sesuai dan tidak terdapat kalimat negasi atas indikator atau sasaran. Selain itu, Nilai Risiko yang diidentifikasi dinilai sudah objektif. Penetapan Risiko Prioritas pada Kertas Kerja Manajemen Risiko (KK MR) Disperakim Prov. Jateng 2025 sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan tindakan yang diambil minimal level risiko Sedang sedangkan sesuai e-planning 2025 tindakan yang diambil minimal level risiko Tinggi pun sudah dilakukan.
Disperakim Prov.Jateng dinilai Baik dalam identifikasi manajemen risiko. Terbukti melalui Desk Verifikasi Manajemen Risiko Tahun 2025 pada Selasa (3/9) lalu, Disperakim Prov.Jateng mendapat apresiasi dari Bappeda sebagai Unit Manajemen Risiko bersama dengan Inspektorat Prov.Jateng selaku Unit Pengawasan dalam penyusunan Manajemen Risiko tahun 2025. Melalui Unit Pemilik Risiko (UPR) Bidang dan Sekretariat Disperakim Prov.Jateng bersama dengan 50 OPD dan RSUD se-Jawa Tengah mengikuti jalannya Desk yang berlangsung selama dua hari, yakni Selasa (3/9) dan Rabu (4/9) di Kantor Bappeda Prov.Jateng.
Pelaksanaan Desk Verifikasi Manajemen Risiko ditekankan pada pencermatan terhadap input Manajemen Risiko Disperakim Prov. Jateng dalam sistem e-planning 2025, yakni pada indikator Sasaran, Program dan Kegiatan dengan tujuan untuk menyusun Profil Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Perangkat Daerah Tahun 2025 yang terintegrasi dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2025. Hal tersebut tak lepas dari amanat Surat Edaran Sekda Prov.Jateng tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Awal Renja perangkat daerah Prov.Jateng Tahun 2024.
Dari hasil verifikasi Manajemen Risiko Disperakim Prov. Jateng dalam sistem e-planning 2025 diketahui bahwa input Manajemen Risiko pada sistem e-planning 2025 Disperakim Prov.Jateng telah sesuai dan tidak terdapat kalimat negasi atas indikator atau sasaran. Selain itu, Nilai Risiko yang diidentifikasi dinilai sudah objektif. Penetapan Risiko Prioritas pada Kertas Kerja Manajemen Risiko (KK MR) Disperakim Prov. Jateng 2025 sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan tindakan yang diambil minimal level risiko Sedang sedangkan sesuai e-planning 2025 tindakan yang diambil minimal level risiko Tinggi pun sudah dilakukan.