Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Mei 2018 dengan tujuan untuk menyampaikan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Netralitas ASN  dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2018. Acara dihadiri oleh segenap ASN di lingkungan DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah, dengan narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dibuka oleh Bapak Temmy Purboyono selaku Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dan dimoderatori oleh Bapak Poernomo P. S. selaku Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian di DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah.

Narasumber yang hadir dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah yaitu Ibu Wiwit Setiawati selaku Kepala Sub Bag Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Jawa Tengah. Beliau menyampaikan mengenai kode etik ASN berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk di dalamnya etika-etika ASN dalam bernegara, berpemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap sesama ASN dan terhadap diri sendiri. Selain itu juga dijelaskan mengenai Majelis Kode Etik dalam SKPD, anggota, peran, serta tugasnya. Pertanyaan yang diberikan terkait materi tersebut antara lain mengenai batasan pelayanan ASN terhadap masyarakat di luar jam kerja, dan penyelesaian permasalahan internal SKPD melalui kewenangan majelis kode etik. Pembentukan majelis kode etik dalam SKPD cukup dilakukan jika ada kasus pelanggaran kode etik yang dirasa perlu ditindaklanjuti menggunakan majelis kode etik.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Sulistiono, selaku Kepala Sub Bid Pembinaan BKD Provinsi Jawa Tengah yang menjelaskan netralitas ASN dalam menyikapi PILKADA 2018. Setiap ASN dilarang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon (pasangan calon), dan apabila terdapat bukti yang kuat, dapat mendapatkan sanksi yang berat. Pertanyaan yang diterima antara lain mengenai batas toleransi dalam menghadiri acara di lingkungan tempat tinggal yang rawan mengandung konten kampanye, dan diperbolehkan selama tidak menggunakan atribut maupun melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan. Usai melakukan sesi tanya jawab, acara ditutup oleh Bapak Arief Friyoga selaku Kepala Subbag Program dan dilanjutkan dengan sesi makan siang.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Mei 2018 dengan tujuan untuk menyampaikan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Netralitas ASN  dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2018. Acara dihadiri oleh segenap ASN di lingkungan DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah, dengan narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dibuka oleh Bapak Temmy Purboyono selaku Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dan dimoderatori oleh Bapak Poernomo P. S. selaku Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian di DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah.

Narasumber yang hadir dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah yaitu Ibu Wiwit Setiawati selaku Kepala Sub Bag Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Jawa Tengah. Beliau menyampaikan mengenai kode etik ASN berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk di dalamnya etika-etika ASN dalam bernegara, berpemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap sesama ASN dan terhadap diri sendiri. Selain itu juga dijelaskan mengenai Majelis Kode Etik dalam SKPD, anggota, peran, serta tugasnya. Pertanyaan yang diberikan terkait materi tersebut antara lain mengenai batasan pelayanan ASN terhadap masyarakat di luar jam kerja, dan penyelesaian permasalahan internal SKPD melalui kewenangan majelis kode etik. Pembentukan majelis kode etik dalam SKPD cukup dilakukan jika ada kasus pelanggaran kode etik yang dirasa perlu ditindaklanjuti menggunakan majelis kode etik.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Sulistiono, selaku Kepala Sub Bid Pembinaan BKD Provinsi Jawa Tengah yang menjelaskan netralitas ASN dalam menyikapi PILKADA 2018. Setiap ASN dilarang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon (pasangan calon), dan apabila terdapat bukti yang kuat, dapat mendapatkan sanksi yang berat. Pertanyaan yang diterima antara lain mengenai batas toleransi dalam menghadiri acara di lingkungan tempat tinggal yang rawan mengandung konten kampanye, dan diperbolehkan selama tidak menggunakan atribut maupun melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan. Usai melakukan sesi tanya jawab, acara ditutup oleh Bapak Arief Friyoga selaku Kepala Subbag Program dan dilanjutkan dengan sesi makan siang.