Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Sosialisasi Pelaksanaan SRP2 dan Penerbitan SP2 di Jawa Tengah

Semarang – Dalam rangka menyamakan persepsi dan menjalin kolaborasi dalam pelaksanaan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) di Jawa Tengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan SRP2 dan Penerbitan Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2) di Jawa Tengah pada hari Rabu, 15 Januari 2025 bertempat di Ruang Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan yang dihadiri oleh Dinas PKP Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ini dibuka oleh Kepala Bidang Keterpaduan PKP, Bapak Arif Sugeng H, ST. Dalam sambutannya, Bapak Arif Sugeng H menyampaikan diantara tujuan SRP2 yaitu meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, meningkatkan kompetensi SDM dari Pengembang Perumahan serta memastikan ketersediaan pasok perumahan dimana aturan pelaksanaannya tercantum dalam Permen PUPR No. 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.

Sub Koordinator PEPP, Ibu Diana Kristina S dalam paparannya menambahkan proses pengajuan dan penerbitan SP2 di Jawa Tengah dimana terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pengembang Perumahan untuk mendapatkan SP2 yaitu Layak Administrasi, Memiliki Kompetensi 

dan Layak Teknis. Dalam pemenuhan persyaratan layak teknis, diperlukan dukungan dan kolaborasi dengan Kabupaten/Kota, sehingga Pengembang Perumahan yang akan mendapatkan SP2 benar-benar pengembang yang berkompeten.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Disperakim Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan SP2 kepada 13 Pengembang Perumahan pada Bulan Desember 2024. Harapannya, kedepannya kepemilikan SP2 dapat dijadikan sebagai salah satu dasar/persyaratan penerbitan izin Site Plan oleh Kabupaten/Kota mengingat SP2 dapat menjadi bukti kompetensi dari Pengembang Perumahan.

 

Oleh Moh. Khoirur Rohman

Semarang – Dalam rangka menyamakan persepsi dan menjalin kolaborasi dalam pelaksanaan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) di Jawa Tengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan SRP2 dan Penerbitan Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2) di Jawa Tengah pada hari Rabu, 15 Januari 2025 bertempat di Ruang Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan yang dihadiri oleh Dinas PKP Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ini dibuka oleh Kepala Bidang Keterpaduan PKP, Bapak Arif Sugeng H, ST. Dalam sambutannya, Bapak Arif Sugeng H menyampaikan diantara tujuan SRP2 yaitu meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, meningkatkan kompetensi SDM dari Pengembang Perumahan serta memastikan ketersediaan pasok perumahan dimana aturan pelaksanaannya tercantum dalam Permen PUPR No. 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.

Sub Koordinator PEPP, Ibu Diana Kristina S dalam paparannya menambahkan proses pengajuan dan penerbitan SP2 di Jawa Tengah dimana terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pengembang Perumahan untuk mendapatkan SP2 yaitu Layak Administrasi, Memiliki Kompetensi 

dan Layak Teknis. Dalam pemenuhan persyaratan layak teknis, diperlukan dukungan dan kolaborasi dengan Kabupaten/Kota, sehingga Pengembang Perumahan yang akan mendapatkan SP2 benar-benar pengembang yang berkompeten.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Disperakim Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan SP2 kepada 13 Pengembang Perumahan pada Bulan Desember 2024. Harapannya, kedepannya kepemilikan SP2 dapat dijadikan sebagai salah satu dasar/persyaratan penerbitan izin Site Plan oleh Kabupaten/Kota mengingat SP2 dapat menjadi bukti kompetensi dari Pengembang Perumahan.

 

Oleh Moh. Khoirur Rohman