Disperakim Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi penerapan sistem kerja pada Instansi pemerintah, pada Rabu(05/02), di ruang rapat Lt. 1 Disperakim Prov.Jateng.
Kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional melalui penyesuaian sistem kerja dan penyederhanaan birokrasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2022, tersebut, menghadirkan Narasumber dari Biro Organisasi SETDA Provinsi Jawa Tengah yaitu Ibu Indri Hapsari, S.STP, M.PA selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dengan dihadiri para pejabat dan staf di lingkungan Disperakim Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Ir. Arief Djatmiko, MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Narasumber dari Biro Organisasi SETDA Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa tahapan penyederhanaan birokrasi dimulai dari penyederhanaan struktur organisasi, diikuti penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Perubahan sistem kerja ini bertujuan untuk mengubah sistem kerja yang semula berjenjang dan silo menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis.
Menurut PermenPANRB No 7/2022 Pasal 13 (3) hal. 8, pejabat yang memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau Pimpinan Unit Organisasi. Dan pada PermenPANRB No 7/2022 Lampiran huruf 2. Penugasan hal.32, atas usulan dari Pimpinan Unit Kerja, Pejabat Penilai Kinerja menugaskan Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk membantu pelaksanaan tugas Pimpinan Unit Kerja. Penugasan tersebut dilakukan setelah penetapan kedudukan Pejabat Fungsional dan pelaksana.
Penugasan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pengajuan suka rela dan penunjukan kepada Pejabat Fungsional atau Pelaksana untuk melaksanakan kinerja tertentu. Dengan adanya penyesuaian sistem kerja dan penyederhanaan birokrasi, diharapkan tercipta keselarasan antara tujuan individu dan organisasi dalam pengelolaan kinerja untuk memperoleh keberhasilan dalam capaian organisasi.
Para peserta sosialisasi antusias mengikuti acara ini dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi sistem kerja baru. Disperakim Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan agar seluruh pegawai dapat memahami dan menerapkan sistem kerja ini dengan baik.
Disperakim Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi penerapan sistem kerja pada Instansi pemerintah, pada Rabu(05/02), di ruang rapat Lt. 1 Disperakim Prov.Jateng.
Kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional melalui penyesuaian sistem kerja dan penyederhanaan birokrasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2022, tersebut, menghadirkan Narasumber dari Biro Organisasi SETDA Provinsi Jawa Tengah yaitu Ibu Indri Hapsari, S.STP, M.PA selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dengan dihadiri para pejabat dan staf di lingkungan Disperakim Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Ir. Arief Djatmiko, MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Narasumber dari Biro Organisasi SETDA Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa tahapan penyederhanaan birokrasi dimulai dari penyederhanaan struktur organisasi, diikuti penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Perubahan sistem kerja ini bertujuan untuk mengubah sistem kerja yang semula berjenjang dan silo menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis.
Menurut PermenPANRB No 7/2022 Pasal 13 (3) hal. 8, pejabat yang memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau Pimpinan Unit Organisasi. Dan pada PermenPANRB No 7/2022 Lampiran huruf 2. Penugasan hal.32, atas usulan dari Pimpinan Unit Kerja, Pejabat Penilai Kinerja menugaskan Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk membantu pelaksanaan tugas Pimpinan Unit Kerja. Penugasan tersebut dilakukan setelah penetapan kedudukan Pejabat Fungsional dan pelaksana.
Penugasan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pengajuan suka rela dan penunjukan kepada Pejabat Fungsional atau Pelaksana untuk melaksanakan kinerja tertentu. Dengan adanya penyesuaian sistem kerja dan penyederhanaan birokrasi, diharapkan tercipta keselarasan antara tujuan individu dan organisasi dalam pengelolaan kinerja untuk memperoleh keberhasilan dalam capaian organisasi.
Para peserta sosialisasi antusias mengikuti acara ini dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi sistem kerja baru. Disperakim Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan agar seluruh pegawai dapat memahami dan menerapkan sistem kerja ini dengan baik.