Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Disperakim Jateng Dorong Pengembang Perumahan Tersertifikasi Guna Mendukung Program 3 Juta Rumah

Semarang – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah mendorong pengembang perumahan di Jawa Tengah tersertifikasi guna mendukung program 3 (tiga) juta rumah yang sedang digadang oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah Ir. Arief Djatmiko, MA pada saat membuka acara Bimtek Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) bertajuk “Semakin Pinter Menjadi Developer” Angkatan 2 pada hari Rabu (12/02/2025) bertempat di Hotel KHAS, Kota Semarang.

“Dengan adanya sertifikasi, developer (pengembang perumahan) dapat meningkatkan kompetensinya sehingga mampu menyediakan perumahan bagi masyarakat dengan kuantitas dan kualitas yang baik” ujar Arief Djatmiko.

Di depan tamu undangan dari perwakilan asosiasi pengembang perumahan, Tim SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Perbankan dan peserta Bimtek, Arief Djatmiko juga memberikan apresiasi kepada pengembang perumahan yang telah berperan dan berkolaborasi dalam penyediaan rumah layak huni di Jawa Tengah.

Guna mendukung program 3 (tiga) juta rumah, Arief Djatmiko menambahkan bahwasannya Disperakim Provinsi Jawa Tengah telah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempercepat implementasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tercatat sudah ada 20 (dua puluh) Kabupaten/Kota yang telah menetapkan peraturan pembebasan BPHTB sedangkan daerah lainnya masih dalam proses.

Sebagai informasi, Bimtek Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) bertajuk “Semakin Pinter Menjadi Developer” Angkatan 2 diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Developer Jawa Tengah dan didukung oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah selama 2 (dua) hari yaitu hari Rabu-Kamis, 12-13 Februari 2025 di Hotel KHAS, Kota Semarang serta diikuti oleh 92 peserta dari beberapa asosiasi pengembang perumahan dan perorangan.

 

Oleh Moh. Khoirur Rohman

Semarang – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah mendorong pengembang perumahan di Jawa Tengah tersertifikasi guna mendukung program 3 (tiga) juta rumah yang sedang digadang oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah Ir. Arief Djatmiko, MA pada saat membuka acara Bimtek Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) bertajuk “Semakin Pinter Menjadi Developer” Angkatan 2 pada hari Rabu (12/02/2025) bertempat di Hotel KHAS, Kota Semarang.

“Dengan adanya sertifikasi, developer (pengembang perumahan) dapat meningkatkan kompetensinya sehingga mampu menyediakan perumahan bagi masyarakat dengan kuantitas dan kualitas yang baik” ujar Arief Djatmiko.

Di depan tamu undangan dari perwakilan asosiasi pengembang perumahan, Tim SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Perbankan dan peserta Bimtek, Arief Djatmiko juga memberikan apresiasi kepada pengembang perumahan yang telah berperan dan berkolaborasi dalam penyediaan rumah layak huni di Jawa Tengah.

Guna mendukung program 3 (tiga) juta rumah, Arief Djatmiko menambahkan bahwasannya Disperakim Provinsi Jawa Tengah telah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempercepat implementasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tercatat sudah ada 20 (dua puluh) Kabupaten/Kota yang telah menetapkan peraturan pembebasan BPHTB sedangkan daerah lainnya masih dalam proses.

Sebagai informasi, Bimtek Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) bertajuk “Semakin Pinter Menjadi Developer” Angkatan 2 diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Developer Jawa Tengah dan didukung oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah selama 2 (dua) hari yaitu hari Rabu-Kamis, 12-13 Februari 2025 di Hotel KHAS, Kota Semarang serta diikuti oleh 92 peserta dari beberapa asosiasi pengembang perumahan dan perorangan.

 

Oleh Moh. Khoirur Rohman